Pengembangan Pertahanan Kunci Optimalisasi Potensi Laut Natuna Utara

471
Foto: Wikipedia

JAKARTA, NMN – Kementerian Pertahanan telah melakukan sinkronisasi rencana zonasi antar wilayah Laut Natuna dan Laut Natuna Utara dengan penataan wilayah pertahanan di sana. Sinkronisasi tersebut dilakukan dengan cara penyusunan regulasi rencana zonasi.

Penyusunan regulasi rencana zonasi tercantum dalam PP/68 tahun 2014 tentang penataan wilayah pertahanan. Penataan wilayah pertahanan mencakup perencanaan wilayah pertahanan, pemanfaatan wilayah pertahanan, dan pengendalian pemanfaatan wilayah pertahanan.

Mengingat potensi ekonominya yang besar, pengembangan pertahanan menjadi kunci pengelolaan kawasan Laut Natuna dan Laut Natuna Utara. Hal itu ditujukan untuk menjaga keseimbangan kepentingan ekonomi dan pertahanan keamanan Indonesia.

Selain pintu masuk jalur dagang dan jalur migrasi ikan ke perairan Indonesia, letak Laut Natuna Utara amat strategis karena menyimpan cadangan energi fosil yang besar. Pergantian nama baru puncak awal ketegangan geopolitik di perairan ini.

Menurut Kementerian Kelautan dan Perikanan, pada 2017 potensi sumber daya ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia Nomor 711 (WPP-RI 711) di sekitar Laut Natuna dan Laut Natuna Utara sebesar 767.126 ton. Potensi tersebut terdiri dari ikan pelagis besar sebanyak 185.855 ton, ikan pelagis kecil 330.284 ton, ikan demersal 131.070 ton, ikan karang konsumsi 20.625 ton, udang penaeid 62.342 ton, dan lobster 1.421 ton.

Secara tata ruang pesisir dan laut, WPP-RI 711 masuk ke dalam berbagai ruang rencana zonasi. Pertama Ruang Zonasi Kawasan Strategis Nasional (RZ KSN) yang terdiri dari Pulau Batam, Bintan, dan Karimun. Kedua, Rencana Zona Kawasan Antar Wilayah (RZ KAW) yang terdiri dari Laut Natuna dan Natuna utara. Ketiga, Ruang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) yang terdiri dari enam provinsi, Kalimantan Barat, Jambi, Riau, Kepulauan Riau, Bangka Belitung, dan Sumatera Selatan.

Ada sekitar 21 pulau kecil terluar yang berada di daerah ini yang pemanfaatannya sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 62/2010 tentang pemanfaatan pulau-pulau kecil terluar. Setidaknya, ada tiga pemanfaatan, yaitu pertahanan dan keamanan, peningkatan kesejahteraan masyarakat, dan perlindungan lingkungan.

Dalam pemanfaatan pertahanan dan keamanan, pemerintah Indonesia telah mengeluarkan PP 41/2022 tentang rencana zonasi antar wilayah Laut Natuna dan Natuna Utara. PP tersebut menjadi alat operasional dari rencana tata ruang laut serta alat koordinasi dan sinkronisasi program pembangunan di kawasan laut Natuna dan Natuna utara.

Asopssurta Danpushidrosal Laksamana Pertama Dyan Primana Sobaruddin turut mengakui besarnya potensi ekonomi di Laut Natuna-Natuna Utara. Untuk alur pelayaran misalnya, perairan Natuna dan Natuna Utara selama ini sangat padat karena kapal-kapal dari Asia Timur maupun Pasifik pasti melewati perairan tersebut. Begitu juga dengan keberadaan kabel telekomunikasi dan pipa bawah laut di Laut Natuna-Natuna Utara sangat banyak.

Dia juga memastikan Peraturan Presiden Nomor 41 Tahun 2022 tentang Rencana Zonasi Kawasan Antarwilayah (RZ KAW) Laut Natuna-Natuna Utara tidak akan mengganggu mata pencaharian nelayan. Justru pengaturan zonasi membuat nelayan lebih mudah dalam mencari ikan karena lokasi yang ditetapkan telah melalui kajian berbagai aspek baik itu keselamatan maupun jumlah potensi sumber daya perikanan yang ada di ruang laut.

“Justru dengan ditetapkannya kawasan zonasi Laut Natuna-Natuna Utara membantu nelayan tradisional. Jadi mengambil ikan di lokasi yang telah ditetapkan, tidak di lokasi yang kabel pipa bawah laut, bukan di wilayah konservasi, maupun di area migas. Kalau tidak ditentukan bisa membahayakan diri dan juga lingkungan lain. Kalau kabel putus, komunikasi putus tentu daerah itu terisolir, ekonomi juga akan terhambat karena semua sudah menggunakan elektronik,” ungkap Dyan.

Penerbitan Perpres RZ KAW Laut Natuna-Natuna Utara dipastikan tidak hanya berimbas pada optimalisasi potensi ekonomi, tapi juga penguatan aspek pertahanan dan keamanan. Hal ini dipastikan Direktur Wilayah Pertahanan Ditjen Strategi Pertahanan Kemhan Laksamana Pertama TNI Idham Faca.

Pengembangan pertahanan di kawasan Natuna berfokus pada penambahan gelar kekuatan TNI, pembangunan Satuan Tempur Terintegrasi TNI Natuna dan Perkuatan Kogabwilhan I. “Jadi ekonomi tetap jalan, pertahanan juga tetap jalan,” kata Dyan.

 

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here