Pemerintah Bebaskan PPN Impor Kapal

716
Sunda kelapa port (Photographer: Andi Setyawan/NMN)

Pemerintah segera membebaskan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) impor kapal setelah Presiden RI Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2015 tentang Impor dan Penyerahan Alat Angkutan Tertentu dan Penyerahan Jasa Kena Pajak Terkait Alat Angkutan Tertentu Yang Tidak Dipungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Dalam Peraturan Pemerintah tersebut, pada pasal 1(b) disebutkan bahwa kapal laut, kapal angkutan sungai, kapal angkutan danau dan kapal angkutan penyeberangan, kapal penangkap ikan, kapal pandu, kapal tunda, kapal tongkang, dan suku cadangnya, serta alat keselamatan pelayaran dan alat keselamatan manusia yang diimpor dan digunakan oleh Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional, Perusahaan Penangkapan Ikan Nasional, Perusahaan Penyelenggara Jasa Kepelabuhanan Nasional, dan Perusahaan Penyelenggara Jasa Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan Nasional, sesuai dengan kegiatan usahanya.

Menanggapi terbitnya PP No.69/2015 tersebut, Menteri Perindustrian mengatakan aturan tersebut akan mendorong pertumbuhan industri perkapalan dalam negeri di tengah-tengah kebutuhan kapal yang cukup tinggi.

“Kebutuhan kapal terus meningkat. Saat ini, sekitar 50 persen kapal niaga sudah tergolong uzur, yakni berumur di atas 20 tahun. Pengadaan kapal baru, jadi kesempatan bagi galangan kapal untuk berkembang,” kata Saleh di Jakarta, Kamis (1/10).

Selain tidak dikenakan PPN atas impornya, jenis alat angkutan tertentu di atas juga tidak dikenakan PPN atas penyerahannya.

Adapun Jasa Kena Pajak terkait alat angkutan tertentu yang atas penyerahannya tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai salah satunya meliputi jasa yang diterima oleh Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional, Perusahaan Penangkapan Ikan Nasional, Perusahaan Penyelenggara Jasa Kepelabuhanan Nasional, dan Perusahaan Penyelenggara Jasa Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan Nasional yang meliputi: 1. Jasa persewaan kapal; 2. jasa kepelabuhanan meliputi jasa tunda, jasa pandu, jasa tambat, dan jasa labuh; dan jasa perawatan dan reparasi (docking) kapal.

 

Penulis : Ismadi Amrin

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here