Menhub: Penggunaan AIS Berpotensi Meningkatkan PNBP dan Mengatasi Masalah Ilegal Ekspor Batubara

436

Batam, NMN – Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi melakukan kunjungan kerja ke Batam dalam rangka rapat koordinasi sejumlah unit pelaksana teknis (UPT) yang ada di Batam, Kepulauan Riau. Hal ini merupakan salah satu upaya dalam penataan dan pengembangan pelabuhan di Batam dan daerah sekitarnya. Menteri Perhubungan menekankan pentingnya kerja yang detail, rajin, dan menjaga integritas dari segenap jajaran Unit Pelaksana Teknis (UPT) di Batam dan sekitarnya.

Menteri Perhubungan juga membahas penegakan aturan penggunaan sistem identifikasi kapal otomatis atau Automatic Identification System (AIS). AIS adalah sistem pelacakan otomatis yang digunakan oleh kapal dan layanan lalu lintas kapal. Masalah yang dihadapi adalah masih adanya kapal-kapal yang mematikan sistem AIS saat berada di perairan Indonesia, sehingga tidak terlacak keberadaannya. Menhub menekankan pentingnya penegakan hukum yang tegas untuk mengatasi masalah ini dan mengintensifkan upaya penegakkan hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dalam Konvensi Organisasi Maritim Internasional (IMO), dipersyaratkan pemasangan AIS di kapal pelayaran internasional dengan tonase kotor (GT) 300 atau lebih. Pemerintah Indonesia juga telah menerbitkan aturan baru melalui PM 18 Tahun 2022 Tentang Sistem Identifikasi Otomatis Bagi Kapal yang Melakukan Kegiatan di Wilayah Perairan Indonesia. Aturan ini mencantumkan denda hingga Rp 75 juta bagi kapal yang melanggar pengaktifan AIS.

Selain meningkatkan potensi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang seharusnya diperoleh negara, penegakan aturan AIS yang konsisten dapat mengatasi masalah ilegal ekspor batubara dan hasil bumi lainnya. PNBP yang diperoleh dari hal ini dapat digunakan untuk pembangunan infrastruktur dan peningkatan pelayanan transportasi.

Menteri Perhubungan juga menyoroti pentingnya sinergi dan kolaborasi dengan pihak terkait, seperti Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Selain itu, kolaborasi dengan kalangan akademisi juga diperlukan untuk mengkaji sistem pengawasan yang efektif dan efisien. Dengan demikian, diharapkan kapal-kapal yang keluar masuk perairan Indonesia dapat lebih taat dalam mengaktifkan AIS.

Selain Pelabuhan Sekupang, di wilayah Batam terdapat pula lima pelabuhan lainnya, yaitu Pelabuhan Batu Ampar, Pelabuhan Kabil, Pelabuhan Telaga Punggur, Pelabuhan Nongsa, dan Pelabuhan Batam Center. Pemerintah juga merencanakan pembangunan satu pelabuhan di pulau Tanjung Sauh, Nongsa, Batam, yang akan diintegrasikan dengan Kawasan Industri Tanjung Sauh. Kawasan Industri Tanjung Sauh merupakan salah satu Proyek Strategis Nasional (PSN) dari 24 Kawasan Industri yang ada di Indonesia.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here