Implementasi DO Online Perlu Kesiapan Terminal Peti Kemas

1015
maritimenews.id
Tanjung Priok Port (Photographer: Andi Setyawan/NMN)

JAKARTA, NMN – Indonesian National Shipowners Association (INSA) menilai implementasi DO online harus didukung oleh kesiapan terminal petikemas, dan bukan hanya kewajiban semata dari perusahaan pelayaran asing.

Wakil Ketua Umum I DPP INSA, Witono Soeprapto, mengatakan, transfer data secara elektronik menggunakan pedoman secara universal yang digunakan di seluruh dunia, seperti Codeco, Coari, Coparn, dan Coreor.

“Implementasi penerapan DO Online dapat bervariasi antara perusahaan pelayaran asing satu dengan yang lainnya, dikarenakan perbedaan sistem yang digunakan dan juga bentuk kerjasama dengan terminal petikemas. Akan tetapi, pedoman transfer datanya tetap menggunakan kaidah secara universal,” kata Witono, Senin (8/10).

Seperti diketahui, DO online pada Inaportnet 2.0 merupakan aplikasi dari pemerintah untuk memonitor setiap DO online yang telah diterbitkan dan pergerakan barang di setiap pelabuhan yang sudah masuk dalam sistem.

Aplikasi DO online dapat digunakan baik untuk ekspor maupun impor. Untuk itu, Pemerintah mengharapkan agar peran serta stakeholder dan asosiasi untuk ikut mendorong anggotanya agar memanfaatkan dan mengimplementasikan DO Online ini.

Delivery Order (DO) Online sudah diterapkan di 10 terminal internasional di lima pelabuhan sejak resmi diluncurkan Menteri Perhubungan pada akhir Juni 2018 lalu.

Ketua Umum DPP INSA Carmelita Hartoto dan Wakil Ketua Umum I DPP INSA Witono Soeprapto
(Dok: INSA)

Kelima pelabuhan itu adalah Pelabuhan Belawan, Tanjung Priok, Tanjung Perak, Makassar dan Pelabuhan Tanjung Emas. Saat ini, 10 terminal Internasional sudah menyiapkan fasilitas DO Online sehingga baik shipping line maupun pemilik barang dapat memanfaatkan sistem DO online yang dimiliki oleh terminal tersebut.

Witono melanjutkan, implementasi DO online tidak menggugurkan kewajiban pengguna jasa (importir) terhadap perjanjian bisnis antara importir dengan perusahaan pelayaran asing, seperti halnya pengembalian original bill of lading, pembayaran freight dan local charges, ataupun persyaratan umum lainnya.

Menurutnya, implementasi DO online juga harus didukung oleh kesiapan terminal petikemas, dan bukan hanya kewajiban semata dari perusahaan pelayaran asing.

“INSA sangat mendorong terciptanya iklim persaingan bisnis yang sehat, di mana perusahaan pelayaran asing dituntut untuk menawarkan solusi bisnis secara elektronik yang paling mudah bagi importir, sehingga tercipta efisiensi dalam proses,”pungkasnya.

Verifikasi Ulang Kontainer

Terkait dengan adanya kewajiban untuk melakukan verifikasi ulang petikemas, Witono menyatakan asosiasi tidak ingin ada biaya tambahan yang ditimbulkan oleh verifikasi ulang kelaikan kontainer. INSA akan terus memantau pembentukan aturan teknis Permenhub No PM 53/2018 yang menurut rencana terbit November.

“Jadi kalau [inspektor di depo kontainer] sudah punya standard IICL [the Institute of International Container Lessor], ya pakai itulah yang ada. Tinggal orangnya itu nanti di-endorse pemerintah,” tuturnya.

maritimenews.id
Tanjung priok port (Photographer: Andi Setyawan/NNM)

Pada 4 Juni 2018, Kemenhub menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM. 53 Tahun 2018 mengatur tentang Kelaikan Peti Kemas dan Berat Kotor peti Kemas Terverifikasi. Beleid itu kini memasuki tahapan sosialiasi sebelum diimplementasikan secara penuh pada awal 2019.

Kementerian Perhubungan akan melakukan uji petik kontainer yang dipergunakan sebagai kegiatan ekspor impor maupun domestik/antarpulau untuk menjamin kelayakan operasiinal alat angkut,angkat dan ungkit di sektor angkutan laut.

Menurut Pasal 68 Peraturan Menteri Perhubungan No PM 53/2018 tentang Kelaikan Peti Kemas dan Berat Kotor Peti Kemas Terverifikasi, peti kemas lama yang telah diuji dan disetujui oleh badan klasifikasi asing atau organisasi di luar negeri atau pemerintah negara lain yang diakui IMO, dibebaskan dari pemeriksaan dan pengujian kontainer di Indonesia.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here