JAKARTA, NMN – Mulai 1 Januari 2022, pelabuhan Tanjung Priok bakal menerapkan sistem Single Truck Identification Data (STID). Penerapan STID ini merupakan bagian dari langkah pemerintah untuk mewujudkan National Logistic Ecosystem (NLE).
Kepala Otoritas Pelabuhan (OP) Tanjung Priok Capt. Wisnu Handoko dalam Sosialisasi Penerapan STID Pelabuhan Tanjung priok pada Selasa (30/11/2021) menjelaskan bahwa perlunya penerapan STID di pelabuhan antara lain untuk mendata perusahaan-perusahaan yang mengoperasikan truk di pelabuhan. Selain itu, truk yang beroperasi di pelabuhan perlu didata dan supir truk yang mengemudikan truk di pelabuhan juga perlu didata.
Capt. Wisnu menambahkan, tujuan STID itu sendiri antara lain untuk memberikan kejelasan mengenai perusahaan yang harus bertanggung jawab jika ada kecelakaan yang menimpa truk.
Kemudiaan, jika ada kejadian pelanggaran aturan (penyelundupan, pencurian muatan). tentunya akan mudah diketahui siapa pemilik kendaraan, sopir dan perusahaan penanggung jawab.
“STID juga bertujuan untuk menciptakan kelancaran arus barang, pengaturan kedatangan truk ke wilayah pelabuhan, dan untuk mengantisipasi kemacetan, sekaligus jadi truk booking system,” jelas Capt. Wisnu.
Capt. Wisnu menegaskan, semua perusahaan wajib mendaftarkan kendaraan truk yang akan dioperasikan di Pelabuhan dengan persyaratan bukan mengada-ada atau menambah berat bagi perusahaan angkutan truk/barang.
“Kami memberikan batas masa transisi penerapan STID, yakni hingga tanggal 31 Desember 2021. Setelahnya, semua terminal kontainer, cargo multipurpose, kendaraan wajib menerapkan STID gate, dan semua truk yang masuk ataupun keluar di semua terminal pelabuhan wajib memiliki STID,” ujarnya.
Dalam 30 hari kedepan Otoritas Pelabuhan dan Pelindo akan terus memotivasi dan mempercepat proses PMKU dan pendaftaran STID. Otoritas Pelabuhan dan STID Center Pelindo akan memanggil perusahaan secara terjadwal.
“Kami juga akan menerbitkan pengumuman atau surat pemberitahuan melalui Asosiasi, langsung ke perusahaan ataupun melalui media online,” katanya.
Capt. Wisnu menyatakan Jika sampai tanggal 31 Desember 2021, truk-truk yang berkegiatan di pelabuhan Tanjung Priok belum memiliki STID, otomatis tidak bisa keluar masuk di lima terminal petikemas di Tanjung Priok, mengingat sistem di semua terminal petikemas tersebut sudah satu kartu.
“Konsekuensi bagi perusahaan yang belum PMKU akan diberikan sanksi, mulai diberi peringatan kepada yang bersangkutan, juga melalui asosiasinya, dan jika belum berubah, maka nama perusahaan pelanggar tersebut akan diumumkan ke dalam daftar black list,” tegasnya.
GM Regional 2 Pelindo Tanjung Priok Silo Santoso dalam paparannya mengungkapkan bahwa hingga 29 November 2021 sebanyak 58 perusahaan sudah PMKU, lalu ada 22 perusahaan yang mengajukan STID, dan 19 perusahaan yang telah disetujui STID. Pada periode yang sama, tercatat 722 armada truk yang sudah disetujui STID.
“Mau nggak mau kita harus mengikuti perubahan. Diharapkan pengaturan yang sedang dilakukan di pelabuhan Priok tidak akan mengganggu kegiatan. Untuk itu, kepada semua pihak terkait diimbau untuk menciptakan pelabuhan Priok yang bersih. Jika ada hal-hal yang menjadi kendala di lapangan bisa didiskusikan bersama untuk menemukan solusi terbai,” kata Silo.