Pemerintah terus bertekad untuk memperbaiki peringkat kemudahan berusaha (Ease of Doing Business/EoDB) di Indonesia. Kemudahan berusaha di Indonesia selama beberapa tahun terakhir secara perlahan menunjukkan perbaikan.
Seperti diketahui, Bank Dunia dalam laporan terbarunya menempatkan Indonesia pada posisi ke-72 dari 190 negara dalam kemudahan berusaha tahun 2018. Prestasi tersebut melanjutkan tren percepatan peningkatan peringkat di tahun sebelumnya. Pada 2017, posisi Indonesia naik 15 peringkat, dari posisi 106 ke peringkat 91.
Di sektor perhubungan, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) pun mencoba untuk terus memberi kemudahan di berbagai hal, salah satunya dengan merencanakan menurunkan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di sektor kelautan.
“Artinya, sejumlah tarif seperti logistik di pelabuhan akan turun,” kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi di Jakarta, Senin (15/1).
Menurut Menhub, dalam menurunkan tarif pelabuhan tentunya dilakukan dengan consider(pertimbangan).
“Bagaimana pun kita harus reduce (kurangi) itu, bagaimana pun kami sudah sepakat untuk turunkan tarif-tarif itu, baik yang menjadi pemasukan korporasi maupun PNBP, sehingga angka itu jadi kompetitif. Kalau ada perbedaan ya tidak perlu banyak,” kata Budi Karya.
Dengan adanya penurunan tarif, Budi Karya mengaku bakal mempengaruhi target PNBP. Namun, dengan turunnya tarif ini diharapkan bisa meningkatkan jumlah perdagangan di sektor pelabuhan.
Penurunan tarif juga diharapkan mendorong para pelaku usaha agar semakin tertarik untuk berusaha di Indonesia. Dengan begitu, maka peringkat EoDB akan terus naik.
Penulis : Ismadi Amrin