Tarik Investor KEK, Fasilitas Fiskal dan Non Fiskal Diberikan

1815

Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mengakui bahwa dalam menarik investor guna mempercepat infrastruktur dan pengembangan wilayah, khususnya di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), bukan hal yang mudah. Karenanya pemerintah memberikan fasilitas fiskal dan non fiskal bagi investor yang akan menanamkan modalnya di KEK.

Deputi Bidang Koordinasi Percepatan Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah Kementerian Koordinator Perekonomian Wahyu Utomo di Jakarta, Jumat (7/7) mengungkapkan bahwa negara-negara tetangga saat ini juga sedang berusaha keras untuk menarik investor ke wilayahnya.

“Inilah yang menjadi tantangan kita, bagaimana para investor mau menanamkan modalnya ke Indonesia, pemerintah pun menyediakan fasilitas dan kemudahan di Kawasan Ekonomi Khusus bagi investor,” kata Wahyu.

Infrastruktur Prioritas (KPPIP) menyebutkan bahwa fasilitas fiskal yang diberikan berupa PPh Badan, PPh Pasal 22 Impor tidak dipungut, PPN dan PPnBM tidak dipungut, pembebasan bea masuk, dan penangguhan bea masuk.

Sedangkan, fasilitas non fiskal diantaranya pemberlakuan DNI tidak diberlakukan bagi investasi di KEK, kemudahan perizinan keimigrasian, kemudahan perizinan pertanahan, kemudahan perizinan ketenagakerjaan, fasilitas lalu lintas barang, pemilikan property bagi orang asing di KEK Pariwisata, dan kemudahan perizinan penanaman modal.

Berdasarkan data Sekretariat Dewan Nasional KEK, minat investor untuk menanamkan modal ke dalam pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) cukup tinggi. Hingga akhir Juni 2017, komitmen investasi ke dalam 11 KEK di seluruh Indonesia sudah mencapai Rp221 triliun.

Secara rinci, Rp161,7 triliun investasi di KEK Tanjung Api Api, Sumatera Selatan dengan kegiatan utama industri pengolahan karet, pengolahan kepala sawit, dan industri petrokimia.

Komitmen investasi di KEK Pariwisata Mandalika (Nusa Tenggara Barat/NTB) sebesar Rp16,2 triliun, KEK Tanjung Kelayang (Bangka Belitung) Rp13,8 triliun, KEK Sei Mangkei (Sumatera Utara) Rp10,8 triliun, KEK Tanjung Lesung (Banten) Rp8,2 triliun, KEK MBTK (Kalimantan Timur) sebesar Rp8 triliun, KEK Bitung (Sulawesi Utara) Rp2 triliun.

Kemudian KEK Morotai (Maluku Utara) Rp95 miliar, KEK Sorong (Papua Barat) Rp25 miliar, KEK Palu (Sulawesi Tengah) Rp328 miliar, KEK Arun Lhokseumawe (Aceh) Rp100 miliar.

 

Penulis : Ismadi Amrin

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here