Skema Gross Split Bakal Memacu Investasi Migas

517

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan Skema gross split tertuang pada Peraturan Menteri (Permen) Nomor 08 Tahun 2017 tentang Kontrak Bagi Hasil Gross Split yang telah diundangkan pada 16 Januari 2017. Aturan ini diyakini bakal memicu investasi minyak dan gas.

Berdasarkan aturan tersebut, bagi hasil yang diraih negara dalam pengolahan minyak bumi sebesar 57% dan 43% untuk kontraktor. Sedangkan untuk gas bumi sebesar 52% untuk negara dan 48% untuk kontraktor.

“Peraturan yang baru tentang skema gross split ini menarik bagi pelaku usaha di sektor migas,” kata Direktur Indonesia Petroleum Association (IPA) Sammy Hamzah di Jakarta, Minggu (29/1).

Ditambahkannya, dengan skema yang baru gross split, wilayah kerja (wk) yang selama ini dikerjakan oleh Pemerintah bakal diminati para Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS).

“Pemerintah kan sudah lelang untuk 14 blok migas, tapi lelang tersebut masih sepi peminat, dengan adanya skema bagi hasil yang baru ini tentunya bisa menarik minat KKKS,” ujarnya.

Sebelumnya, pemerintah telah melakukan lelang 14 Blok migas di mana 7 blok yang melakukan mekanisme penawaran langsung dan 7 sisanya melakukan mekanisme lelang reguler.

Untuk penawaran langsung ada pada Blok Bukit Barat (offshore Kepualauan Riau), Batu Gajah Dua (onshore Jambi), Kasongan Sampit (onshore Kalimantan Tengah), Ampuh (offshore Laut Jawa), Ebuny (offshore Sulawesi Tenggara), dan West Kaimana (onshore-offshore).

Sementara untuk lelang reguler ada South CPP (onshore Riau), Seremana I (offshore Makassar Strait), SE Mandar (offshore Sulawesi Selatan-Sulawesi Barat), North Arguni (onshore Papua Barat), Kasuri II (onshore Papua Barat), Manakarra Mamuju (offshore Makassar Strait), dan Oti (offshore Kalimantan Timur.

 

Penulis: Ismadi Amrin

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here