JAKARTA, NMN – Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono dan Menteri Sumber Daya Alam Tiongkok Wang Guanghua menandatangani kesepakatan pembaharuan kerja sama di bidang kelautan untuk mendukung penguatan ekonomi dua negara dan menjaga keberlanjutan ekosistem laut sesuai prinsip ekonomi biru.
Penandatanganan Implementing Arrangement (IA) ini dilaksanakan secara sirkuler pada Selasa (26/7/2022). Ruang lingkup kerja sama ini meliputi teknis bersama dalam topik yang relevan dengan sektor kelautan, pengelolaan pesisir terpadu, mitigasi dan adaptasi di pesisir dan pulau-pulau kecil serta pengembangan ekonomi biru, serta kerja sama peningkatan kapasitas sumber daya manusia.
Sedangkan bentuk kerja sama yang disepakati di antaranya berbagi informasi sektor kelautan, kegiatan pengembangan kapasitas dan berbagi pengetahuan termasuk pendidikan resmi dan vokasional, simposium bersama, seminar, workshop, pelatihan dan pertukaran tenaga ahli.
Dalam keterangan tertulisnya, Menteri KKP Trenggono mengungkapkan bahwa pihaknya berharap agar kerja sama ini menjadi pendorong majunya sektor kelautan dan perikanan Indonesia, di mana kesejahteraan masyarakat meningkat dan ekologi terjaga dengan baik.
Penandantangan dokumen Implementing Arrangement antara KKP dan Kementerian SDA Tiongkok tersebut menjadi babak baru kerja sama kelautan dua negara setelah habis masa berlakunya pada tahun 2016. Saat ini, dua negara juga tengah membahas lebih lanjut pembaruan kerja sama di bidang perikanan.
Selama ini, hubungan perdagangan produk perikanan antar dua negara ini terjalin dengan baik. Neraca perdagangan produk perikanan Indonesia terhadap Tiongkok tahun 2018-2022 terus mengalami surplus. Nilai ekspor produk perikanan Indonesia pada semester I 2022 mencapai USD 485 juta, sedangkan nilai impornya mencapai USD 56 juta.
Sebagai informasi, MoU Penguatan Kerja Sama Maritim antara Pemerintah Indonesia dan Tiongkok yang sebelumnya ditandatangani pada 5 Juni 2021 meliputi kerja sama ekonomi, perdagangan, politik, keamanan, pertahanan. Serta kerja sama maritim yang mencakup pemberantasan IUU Fishing, kerja sama perikanan budidaya, pengolahan hasil perikanan, cold storage dan pemasaran, serta kerja sama alih teknologi dan alih pengetahuan.