Kenaikan tarif sewa lahan untuk penumpukan kontainer tak efektif menekan dwelling time.
Pemerintah harus mencari strategi baru agar bisa memangkas waktu tunggu (dwelling time) di pelabuhan menjadi 4,7 hari seperti yang ditargetkan. Kini, rata-rata waktu tunggu bongkar muat di pelabuhan masih sekitar 5,6 hari.
Menteri Koordinator bidang Kemaritiman Indroyono Soesilo mengatakan, salah satu hambatan untuk mencapai target dwelling time adalah masih banyaknya penumpukan barang atau kontainer milik importir yang sudah selesai melewati pemeriksaan namun tak juga dikeluarkan dari pelabuhan oleh pemilik kontainer.
Menurut Indroyono, penumpukan kontainer ini terjadi lantaran murahnya tarif sewa lahan penyimpanan kontainer di pelabuhan. Nah, “Supaya barang tidak menumpuk, biaya sewa akan ditinggikan. Agar barang cepat keluar (pelabuhan),”ungkapnya baru-baru ini.
Otoritas tunggal
Namun, Ketua Umum Asosiasi Logistik Indonesia Zaldi Ihza Masita menuturkan, rencana pemerintah untuk menaikkan tarif biaya sewa lahan penumpukan kontainer di pelabuhan ini tak cukup ampuh untuk menurunkan dwelling time di pelabuhan. Pasalnya, “Kenaikan tarif sewa pelabuhan tidak akan efektif memecahkan masalah dwelling time karena bukan disitu akar permasalahannya,” ujarnya kepada KONTAN, kemarin.
Sebenarnya sejak tahun lalu pemerintah telah memberlakukan tarif progresif untuk jasa sewa penumpukan kontainer di pelabuhan (lihat tabel). Bahkan, Zaldi bilang, dengan hitungan itu, tarif jasa penumpukan peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok yang berlaku saat ini sudah lebih mahal ketimbang di luar areal pelabuhan. Tapi nyatanya, sampai saat ini waktu tunggu di pelabuhan masih tak sesuai target pemerintah.
Zaldi bilang, sebenarnya untuk menekan dwelling time di pelabuhan, hal terpenting yang harus dilakukan oleh pemerintah adalah memperkuat otoritas pelabuhan. “Seharusnya otoritas pelabuhan diberi kuasa untuk menjadi penguasa tunggal di pelabuhan. Sehingga seluruh kegiatan di pelabuhan ada di bawah otoritas ini. Dengan begitu, koordinasi akan lebih cepat” ungkap Zaldi.
Tarif dasar penumpukan peti kemas
(Di Pelabuhan Tanjung Priok)
Ukuran
|
Tarif
|
20 kaki (feet) | Rp27.700 per blok |
40 kaki (feet) | Rp54.400 per blok |
Penghitungan Jasa Penumpukan
(Di Pelabuhan Tanjung Priok)
Petikemas isi impor | |
Masa I | Sampai dengan hari ketiga tidak dipungut tarif pelayanan jasa penumpukan |
Hari ke empat sampai ke 10 dihitung per hari sebesar 500% dari tarif dasar | |
Masa II | Hari ke 11 dan seterusnya dihitung per harinya sebesar 750% dari tarif dasar |
Petikemas kosong impor dan atau petikemas isi impor yang mendapatkan surat pemberitahuan jalur merah | |
Masa I | Sampai dengan hari ketiga tidak dipungut tarif pelayanan jasa penumpukan |
Hari ke empat sampai dengan hari ke 10 dihitung per harinya sebesar 200% dari tarif dasar | |
Masa II | Hari ke 11 dan seterusnya dihitung per harinya sebesar 300% dari tarif dasar |
(Dds)
Sumber: Kontan