JAKARTA, NMN – PT. Anggrek Gorontalo Internasional Terminal (AGIT) ditetapkan sebagai pemenang proyek Pengelolaan Pelabuhan Anggrek dengan skema pendanaan kreatif non APBN melalui Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU).
Dengan demikian, Pelabuhan Anggrek yang terletak di Kabupaten Gorontalo Utara, Provinsi Gorontalo, mulai 28 September 2021 akan dikelola secara resmi oleh AGIT.
Pengelolaan Pelabuhan Anggrek melalui skema KPBU merupakan salah satu wujud komitmen Pemerintah untuk terus melanjutkan pembangunan infrastruktur transportasi di Indonesia, khususnya pelabuhan, meskipun di tengah pandemi dan di tengah keterbatasan APBN.
Adapun nilai investasi kerja sama tersebut sebesar Rp 1,4 Trilyun dan biaya operasional sebesar Rp 5,2 Trilyun yang akan dikerjasamakan selama 30 tahun, dengan besaran pendapatan konsesi 2,5% per tahun dari Pendapatan Kotor yang dapat dinaikkan secara progressif serta pembagian kelebihan keuntungan (clawback) sebesar 50% disetorkan oleh Badan Usaha dalam penyediaan infrastruktur.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi meminta agar pihak pengelola dapat bersinergi secara nasional dan internasional, terutama dengan Pemerintah Daerah, karena pekerjaan kepelabuhan tidak bisa dikerjakan sendiri namun dibutuhkan sinergi dan kolaborasi dari seluruh pihak.
“PT AGIT selaku pengelola pelabuhan agar selalu memperhatikan perkembangan teknologi dan transformasi digital, serta berwawasan lingkungan atau Ecoport,” kata Menhub dalam siaran pers yang diterima Rabu (29/9).
Kehadiran Pelabuhan Anggrek diharapkan mampu meningkatkan konektivitas logistik dan mendorong pertumbuhan ekonomi di Gorontalo dan kawasan sekitarnya serta meningkatkan daya saing Indonesia.
Sebelumnya, pada bulan Juli yang lalu, Kemenhub melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut dan PT. AGIT telah menandatangani perjanjian kerjasama melalui skema KPBU. PT AGIT terdiri dari sejumlah perusahaan yakni: PT Gotrans Logistics International, PT Anugerah Jelajah Indonesia Logistic, PT Titian Labuan Anugrah, dan PT Hutama Karya (Persero).
Ruang lingkup penyelenggaraan proyek KPBU tersebut meliputi: penyediaan dermaga untuk peti kemas yang dapat mengakomodir kapal dengan ukuran 30.000 DWT dan general cargo dengan ukuran 10.000 DWT, kegiatan bongkar muat barang, peti kemas, curah dan penyediaan pelayanan jasa terkait kepelabuhanan lainnya sesuai dengan Penyelenggaraan Proyek KPBU.