Penataan Alur Pelayaran Pelabuhan Nunukan Perlu Ditetapkan

281
Foto: Humas Laut

JAKARTA, NMN – Sesuai dengan amanat Undang-Undang 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, Pemerintah mempunyai kewajiban untuk menetapkan koridor alur pelayaran, menetapkan sistem rute, menetapkan tata cara berlalu lintas, dan menetapkan daerah labuh kapal sesuai dengan kepentingannya. Termasuk menata alur pelayaran di Pelabuhan Nunukan.

Sebagai pelabuhan yang berada di kawasan lintas batas antara Indonesia dan Malaysia, pelabuhan Nunukan di Kalimantan Utara menjadi pelabuhan yang cukup tinggi aktifitasya.

Selain digunakan untuk bongkar muat barang, peti kemas dan terminal penumpang domestik, Pelabuhan Nunukan juga diperuntukan sebagai pelabuhan lintas dengan Kota Tawau, Malaysia.

“Dari ramainya kegiatan di Pelabuhan Nunukan tersebut, maka penataan alur pelayaran sudah selayaknya dilaksanakan untuk segera ditetapkan karena untuk mempermudah para pengguna alur pelayaran dalam melakukan olah gerak di Pelabuhan Nunukan demi mendukung kelancaran kegiatan kepelabuhanan dan program Tol Laut yang menjadi andalan masyarakat di Kabupaten Nunukan,” kata Kasubdit Penataan Alur dan Perlintasan Ditjen Perhubungan Laut, Hendri Amir, di Bogor (18/11).

Adapun Survey Hidro-Oceanografi dalam rangka rencana penetapan alur pelayaran masuk Pelabuhan Nunukan dilakukan oleh Tim Distrik Navigasi Kelas III Tarakan dengan lokasi survey di perairan sekitar Pelabuhan Nunukan.

Berdasarkan hasil survey diperoleh hasil yang menunjukan tidak adanya spot-spot bahaya navigasi sehingga dari segi kedalaman aman dan selamat untuk dilayari serta akan dilakukan pemasangan Sarana Bantu Navigasi Pelayaran (SBNP) sejumlah 8 unit.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here