JAKARTA, NMN – Akselerasi untuk melakukan ekspor pada sektor industri perikanan dan kelautan terus digencarkan, terutama pada bagian wilayah yang menjadi fokus Lumbung Ikan Nasional (M-LIN).
Kali ini terkait ekspor industri perikanan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) pada area perairan Kabupaten Biak Numfor dan Kabupaten Tual.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut B. Pandjaitan menegaskan agar segera dilakukan ekspor pada WPPNRI titik 717 dan 718 yang merupakan titik yang dimiliki oleh Kabupaten Biak Numfor, Provinsi Papua dan Kota Tual, Provinsi Maluku.
“Selama 1 (satu) bulan ke depan kita coba siapkan semua detail keperluan yang mendukung ekspor industri perikanan di Biak dan Tual. Nanti bulan Agustus kita sudah siap semua untuk ekspor, kemudian kita nanti bisa jalan, kita target itu bulan Agustus,” ujar Menko Marves dalam rapat koordinasi secara virtual di Jakarta (13/07).
Kesiapan dari ekspor ini didukung dengan adanya infrastruktur sarana dan prasarana seperti yang sudah dan masih terus dikejar seperti cold storage, unit pengelola ikan (UPI), pelabuhan, dan bandara. Untuk Kabupaten Biak Numfor sudah terselesaikan seluruh infrastruktur pendukung ekspor seperti cold storage, UPI, hingga adanya investor yang sudah siap menanamkan investasinya.
Menteri Kelautan dan Perikanan (MenKP) Sakti Wahyu Trenggono mengatakan pelabuhan dan bandara sudah siap untuk melakukan ekspor ke beberapa negara, kemudian Sertifikat Kelayakan Pengolahan (SKP) juga sudah tidak ada persoalan dengan Malaysia dan Singapura, hanya saja untuk Jepang masih dalam proses komunikasi.
Untuk Kota Tual, infrastruktur juga sudah disiapkan dan masih terus dalam tahap pengerjaan. Beberapa sarana seperti cold storage dan UPI masih akan terus ditambah, beserta dengan beberapa pelabuhan yang akan kembali diaktifkan.
“WPPNRI 718 itu ada 8 (delapan) pelabuhan yang kita coba segera akselerasi lagi, supaya mereka secepatnya bisa langsung operasi. Ini sedang kita coba kerjakan dan push terus,” kata Trenggono.
Penambahan Armada Kapal
Perlu diketahui bahwa WPPNRI 717 dan 718 memiliki jumlah tangkapan ikan yang masih jauh dari target yang dibutuhkan oleh PNBP Nasional Tahun 2021 sebanyak 1 Triliun Rupiah dan tahun 2024 sebanyak 12 Triliun Rupiah.
Untuk itu dibutuhkan juga adanya tambahan armada kapal ikan sebanyak 2.000 unit dengan ukuran lebih dari 150 GT. Berkaitan dengan pengadaan armada kapal, diperlukan juga regulasi yang perlu segera ditetapkan terkait pengadaan kapal ikan, perizinan, alat tangkap, dan PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak).
“Untuk PNBP kita akan harmonisasi dan mudah-mudahan sudah selesai minggu ini bekerja sama dengan Kementerian Keuangan dan Kementerian Perindustrian. Kita akan pakai armada kapal buatan dalam negeri, tetapi tetap jika kebutuhan tidak tercukupi, maka kita tetap akan melaksanakan impor ini untuk mencukupi kebutuhan armada kapal perikanan yang ada,” tegas Trenggono.
Menanggapi hal tersebut, Menko Luhut menambahkan dan setuju atas usulan tersebut. “Saya setuju, tetapi agar lebih rapi, kita coba inventarisasi berapa yang bisa kita buat dalam negeri dan berapa yang bisa kita ambil dari import,” katanya.
Proses ekspor dari kedua WPPNRI ini nantinya membutuhkan sarana dan prasarana pengawasan dan pengamanan kawasan WPPNRI tersebut. Untuk itu Menko Marves juga memerintahkan adanya pengawasan dan pengamanan dari Kepala Badan Keamanan Laut (BAKAMLA) dan Kepala Staf Angkatan Laut (KASAL).
“Saya minta kepada kalian, saat proses ekspor ini berjalan sesuai target kita di Agustus, kalian coba koordinasi bersama jalan dan patroli di situ untuk mengawasi dan mengamankan ekspor kita ini,” ujar Luhut.
Sistem integrasi pengawasan dan keamanan secara terpusat juga sedang dikembangkan secara bersamaan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berupa satelit fishing bersama dengan instansi terkait.