JAKARTA, NMN – Angkutan penyeberangan perintis sebagai salah satu bagian dari sektor transportasi yang menjadi urat nadi perekonomian nasional hendaknya dapat bangkit dan berbenah dengan mengoptimalkan pemanfaatan alokasi anggaran subsidi yang tersedia.
Direktur Transportasi Sungai, Danau, dan Penyeberangan, Junaidi dalam keterangan tertulis yang diterima Senin (3/10) mengungkapkan bahwa rata-rata anggaran subsidi perintis yang dialokasikan oleh pemerintah selama 5 tahun terakhir atau selama tahun 2018 – 2022 yaitu sebesar Rp481.106.865.800.
“Alokasi anggaran subsidi ini cenderung mengalami peningkatan dari tahun ke tahun seiring dengan peningkatan jumlah lintas yang dilayani. Namun untuk tahun anggaran 2023 untuk angkutan penyeberangan perintis ini mengalami penurunan dan ini harus kita sikapi bersama, pelayanan harus berjalan namun harus mempertimbangan prioritas yang akan kita lakukan,”kata Junaidi.
Junaidi menyampaikan bahwa saat ini di Indonesia terdapat 259 pelabuhan penyeberangan dan 358 lintas penyeberangan diantaranya 69 lintas komersil dan 289 lintas perintis, serta 422 kapal.
“Tahun 2022 terdapat 289 lintas dari 335 lintas telah terlayani sesuai dengan target renstra dengan total kapal yang di subsidi sebanyak 106 kapal,” ungkap Junaidi.
Terkait pengelolaan kapal perintis penyeberangan, Junaidi menambahkan, operator kapal swasta hanya sebanyak 5% (6 unit) yang melayani lintas perintis, sisanya merupakan BUMN dan BUMD yang merupakan kapal dibangun oleh Pemerintah. Kebijakan pemerintah (Kemenhub) saat ini tidak ada pembangunan kapal dan masih terdapat banyak usulan lintas yang belum dapat terlayani karena keterbatasan kapal/sarana.
“Terkait permasalahan lintas penyeberangan mulai dari keterbatasan sarana, prasarana, maupun anggaran solusinya yaitu dengan koordinasi dan komunikasi serta peranan dari seluruh pemangku kepentingan. Sementara terkait permasalahan operasional dan pelayaran, solusinya yaitu perlu adanya peningkatan sistem monitoring yang baik dengan memanfaatkan teknologi informasi. Selain itu persoalan terkait evaluasi dan pengawasan, solusinya dengan menyediakan layanan keperintisan dengan sistem tahun jamak atau Buy The Service dengan kepastian investasi sehingga menarik minat swasta,” jelas Junaidi.