JAKARTA, NMN – Realisasi rencana dan target yang telah ditetapkan pada cetak biru Sistem Logistik Nasional (Sislognas) dinilai belum optimal yang disebabkan oleh sejumlah persoalan, salah satunya karena payung hukum yang digunakan yakni Peraturan Presiden atau Perpres berada di hierarki peraturan yang relatif lemah atau rendah.
Pengembangan sislognas perlu mendapatkan perhatian khusus. Pada konteks cetak biru pengembangan sistem logistik nasional, bentuk peraturan yang digunakan adalah Peraturan Presiden dan implementasinya membutuhkan waktu sekitar 15 tahun (2011-2025). Sementara itu, Indonesia menganut rezim penggantian kepemimpinan setiap 5 tahun sekali. Penggunaan Perpres sebagai landasan peraturan pengembangan sistem logistik nasional pun menjadi kurang tepat.
Pengaturan terkait dengan pengembangan logistik nasional memerlukan tingkatan hukum yang lebih tinggi sehingga dapat menjamin keberlangsungan implementasinya dalam jangka panjang.
Untuk membangun sislognas yang lebih baik tidak hanya dilakukan dengan cara melakukan pembangunan infrastruktur semata, tetapi ada aspek yang tidak kalah pentingnya yaitu aspek pelayanannya atau service.
Sistem Logistik Nasional bukan masalah pembangunan infrastruktur semata, tapi yang lebih penting semangat bahwa sistem logisitik harus dipandang sebagai satu industri pelayanan atau service. Jadi tidak melulu infrastruktur.
Indonesia memiliki ribuan pelabuhan dan ratusan bandara yang sebagian besarnya masih dikelola oleh pemerintah (Kemenhub), sementara sebagian kecilnya dikelola oleh BUMN, Pemda dan Swasta. Bandara dan pelabuhan tersebut terutama yang dikelola Kemenhub menurutnya sudah dibangun cukup lama sekali tetapi belum dengan cepat berkembang.
Pemerintah telah menetapkan Perpres No. 26/2012 pada 5 Maret 2012 tentang Cetak Biru Pengembangan Sistem Logistik Nasional (Sislognas). Sislognas merupakan panduan dalam pengembangan logistik bagi para pemangku kepentingan terkait serta koordinasi kebijakan dan pengembangan Sistem Logistik Nasional.
Dalam Perpres tersebut tercantum visi Sislognas yaitu Terwujudnya Sistem Logistik yang Terintegrasi secara Lokal, dan Terhubung secara Global untuk Meningkatkan Daya Saing Nasional dan Kesejahteraan Rakyat.
Adapun misinya adalah: (1) Memperlancar arus barang yang menjamin pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat dan meningkatnya daya saing produk nasional dan (2) Membangun simpul-simpul logistik nasional dan konektivitasnya mulai dari pedesaan, perkotaan, antar wilayah dan antar pulau sampai ke pasar ekspor.
Dengan memperhatikan hasil evaluasi dan menindaklanjuti rekomendasi pihak eksternal, Kemenko Perekonomian mengagendakan revisi Sislognas pada tahun 2022-2023. Fokus revisi penguatan kelembagaan dan penyusunan rencana aksi Sislognas ke depan dengan rencana tahapan revisi yaitu pembentukan tim revisi, penyiapan naskah penjelasan revisi, dan proses revisi Perpres No. 26 Tahun 2012 itu.
Penyusunan rencana aksi kebijakan Sislognas diusulkan dengan fokus peningkatan efisiensi logistik nasional berfokus bahan pangan dan produk kesehatan yang bertujuan memastikan ketersediaan dan keterjangkauan barang di tingkat kabupaten dan kota.
Fokus kedua adalah peningkatan efisiensi dan efektivitas arus ekspor/impor produk unggulan nasional dan impor bahan baku industri prioritas dengan tujuan meningkatkan kelancaran arus barang ekspor/impor dalam rangka meningkatkan daya saing produk Indonesia di pasar internasional.
Selain itu, akan dilakukan penguatan kelembagaan logistik dengan membentuk kelembagaan penanggung jawab Sislognas dengan beberapa opsi pembentukan kelembagaan logistik, yaitu: sekretariat bersama, tim, dan lembaga baru.
Adapun tujuan pembentukan kelembagaan penanggung jawab Sislognas itu adalah untuk memastikan rencana aksi yang telah disusun berjalan sesuai target yang telah ditetapkan; menetapkan kebijakan, aturan, dan prosedur yang seragam dan konsisten antar K/L terkait sektor logistik; dan memastikan sanksi dan mekanisme penegakan hukum yang jelas, sehingga dapat memperoleh kepastian dalam implementasi rencana aksi Sislognas.
Apresiasi dan Rekomendasi SCI
Supply Chain Indonesia (SCI) mengapresiasi rencana revisi Sislognas tersebut. Revisi Sislognas telah lama ditunggu banyak pihak karena regulasi yang ditetapkan 10 tahun lalu itu tentu harus disesuaikan dengan berbagai perubahan dan perkembangan teknologi dan bisnis.
Perkembangan dalam aspek teknologi seperti robotics & automation, artificial intelligence, internet of things, big data analytics, block chain, dan cloud logistics. Sementara perkembangan bisnis misalnya sharing economy, smart containerization, tube logistics, logistics marketplaces, dan omni-channel logistics.
SCI merekomendasikan revisi Sislognas harus sesuai dan sinergis dengan program-program terkini dari sejumlah kementerian teknis terkait, seperti Kemendag, Kemenperin, Kementerian Pertanian, KKP, dan Kemenhub, karena logistik merupakan sektor pendukung pembangunan ekonomi.
SCI juga kembali merekomendasikan bentuk kelembagaan logistik berupa Badan Logistik Nasional. Walaupun pada saat ini Pemerintah justru mengurangi jumlah lembaga, namun lembaga logistik yang permanen sangat diperlukan untuk mengkoordinasikan perencanaan, pelaksanaan, dan pemantauan perbaikan dan pengembangan sistem logistik yang bersifat multisektoral.
Selain itu, Sislognas seharusnya ditetapkan dengan hirarki regulasi yang lebih tinggi daripada Perpres, bahkan dalam bentuk Undang-Undang (UU) agar implementasinya lebih efektif. Pembentukan UU logistik ini bisa menjadi target jangka menengah.