Mudik Lebaran 2022, PELNI Perkirakan Angkut 495.760 Penumpang

88
Foto: PELNI

JAKARTA, NMN – Pada periode H-15 hingga H+15 musim lebaran 2022, PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) atau Pelni memperkirakan mampu mengangkut sebanyak 495.760 penumpang.

“Jika dibandingkan dengan pada 2021, perusahaan memprediksikan akan mengalami kenaikan penumpang sebesar 170 persen,” kata VP Pemasaran Angkutan Penumpang PT Pelni Sukendra dalam keterangan tertulis yag diterima, Senin (28/3).

Meski diperkirakan penumpang akan mengalami lonjakan yang signifikan, PELNI memita pengguna layanan angkutan laut agar tetap memperhatikan protokol kesehatan yang berlaku selama pandemi COVID-19.

Sebelumnya pada periode peniadaan mudik 2021, Pelni berupaya mengalihfungsikan sebanyak 26 kapal penumpang sebagai muatan logistik.

Kepala Kesekretariatan Perusahaan Pelni Opik Taufik mengatakan selama periode peniadaan mudik Idul Fitri 1442 H, sebanyak 26 kapal penumpang akan dialihfungsikan untuk mengangkut muatan logistik, obat-obatan dan peralatan medis, serta barang esensial lain yang dibutuhkan daerah.

“Guna mendukung langkah pemerintah dalam mencegah penyebaran Covid-19 di masa lebaran ini, Pelni akan mengoperasikan armadanya untuk mengangkut muatan dan menerapkan protokol kesehatan yang ketat untuk melayani penumpang yang dikecualikan pada SE Kasatgas Covid-19 No.13/2021,” jelasnya.

Sesuai aturan, pada masa peniadaan mudik 2021, kapal Pelni beroperasi untuk mengangkut pemulangan TKI, Pekerja Migran Indonesia, pemulangan ABK WNI pada kapal asing, WNI dari pelabuhan negara perbatasan, TNI/POLRI/ASN/tenaga medis yang sedang bertugas.

Selain itu kapal juga diperbolehkan untuk mengangkut penumpang dengan kepentingan kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka/meninggal, atau bersalin, dan untuk transportasi rutin pelayaran terbatas dalam satu kecamatan, satu kabupaten, dan satu provinsi dengan persyaratan pelayaran dilakukan antarpulau dalam wilayah tersebut.

Penumpang yang dikecualikan harus memiliki surat izin perjalanan atau surat izin keluar/masuk (SIKM) dari pimpinan tempat bekerja atau dari Kepala Desa atau Lurah setempat serta surat keterangan pemeriksaan Covid-19 dengan hasil negatif.

“Penggunaan SIKM tidak diperlukan bagi penumpang pelayaran di daerah 3TP serta TNI/POLRI/ASN/tenaga medis yang sedang melaksanakan tugas,” tambahnya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here