Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti sekali lagi menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti untuk melakukan penenggelaman bagi kapal yang terbukti melakukan illegal fishing di wilayah perairan Indonesia. Ia pun tidak takut menenggelamkan kapal maling ikan karena diatur dalam Undang-Undang (UU) nomor 45/2009 tentang Perikanan.
Demikian disampaikan Susi Pudjiastuti alam rapat kerja dengan Komisi IV DPR-RI di Jakarta, Senin (22/1).
Dijelaskannya, penenggelaman kapal yang melakukan illegal fishing merupakan amanat UU No 45/2009 Pasal 69 Ayat 4. Dalam pasal tersebut jelas disebutkan bahwa penenggelaman kapal bisa bisa dilakukan dengan pembocoran, pembakaran apapun bisa kita lakukan caranya yang penting itu adalah pemusnahan.
“Tidak ada ketakutan saya mengenai eksekusi sesuai dengan UU dan itu akan tetap saya lakukan. Jadi selama keputusan pengadilan saya eksekusi,” tegasnya.
Sebelumnya, Plt Dirjen Pengawasan Sumber Kelautan dan Perikanan Nilanto Perbowo sempat mengatakan bahwa sepanjang 2014-2017 sudah 363 kapal pelaku illegal fishing dari berbagai negara yang ditenggelamkan.
Berdasarkan data Kementerian Kelautan dan Perikanan, kapal yang paling banyak ditenggelamkan berasal dari negara Vietnam. Selanjutnya berasal dari Filipina, diikuti Malaysia dan seterusnya.
Rinciannya adalah Vietnam sebanyak 188 kapal, Filipina 77 kapal, Malaysia 52 kapal, Thailand 22 kapal, Indonesia 19 kapal, Papua Nugini 2 kapal, China 1 kapal, Laos 1 kapal dan negara lainnya 1 kapal.
Penulis : Ismadi Amrin