Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menegaskan bahwa kapal-kapal asing yang telah disita negara kerena melakukan pencurian ikan di perairan Indonesia tidak patut untuk dilelang. Kapal-kapal pencuri ikan itu sudah selayaknya ditenggelamkan.
“Sejak Satgas 115 dibentuk, kita punya konsensus bersama bahwa kapal ikan asing ditenggelamkan atau dirampas oleh negara, tetapi bukan untuk dilelang,” kata Susi dalam konferensi pers di Gedung KKP, Rabu (26/7).
Bahkan, Susi menegaskan, tidak ada arahan dari Presiden Joko Widodo untuk melelang kapal perikanan asing yang ditangkap di kawasan perairan Indonesia.
Menurutnya, KKP telah mendapatkan informasi dan juga koordinasi dengan pihak Kejaksaan Agung. Selain itu, pihaknya juga telah meminta pihak Satgas guna menyidik semua kalangan peserta yang telah mengikuti proses lelang tersebut.
Hal itu disampaikan Susi sehubungan dengan adanya rencana lelang kapal ikan asing di Batam, pada 24 Juli 2017, yang kemudian ternyata dibatalkan. “Putusan dirampas oleh negara adalah sebuah opsi. Akan tetapi, bukan untuk dilakukan lelang,” ujarnya.
Sejak Januari sampai dengan akhir 24 Juli 2017, telah ditangkap sebanyak 95 kapal perikanan ilegal dengan perincian 72 KIA dan 23 kapal perikanan Indonesia (KII). Sementara untuk KIA, jumlah terbanyak yang ditangkap adalah kapal berbendera Vietnam sejumlah 63 kapal, berbendera Malaysia 5 kapal, dan Filipina 4 kapal.
Penulis : Ismadi Amrin