KKP Terus Upayakan Peningkatan Mutu Produk Perikanan

202
Foto: ANTARA

JAKARTA, NMN – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menerapkan Seafood Import Monitoring Program (SIMP) bagi ikan yang akan diekspor ke Amerika Serikat (AS) sebagaimana persyaratan yang berlaku di negara tujuan ekspor hasil perikanan terbesar dari Indonesia tersebut.

Direktur Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (PDSPKP), Artati Widiarti menegaskan keberlanjutan dan ketertelusuran menjadi syarat mutlak untuk menjaga keberterimaan produk Indonesia di pasar global, disamping quality and safety.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 14 Tahun 2021 tentang Standar Produk Perikanan Nonpangan dan Pengembangan Standar Mutu Hasil Perikanan, dan Permen KP Nomor 59 Tahun 2021 tentang Peningkatan Nilai Tambah Hasil Perikanan, juga telah mengakomodir kedua syarat tersebut.

“Prinsip ini kita jaga agar tidak ada celah penolakan produk dari Indonesia di pasar dunia,” kata Artati di Jakarta, Senin (14/3).

Sekretaris Ditjen PDSPKP, Machmud membenarkan bahwa SIMP telah diterapkan di AS sehingga produk perikanan yang akan diekspor ke AS harus dimonitor. Mengikuti AS, Jepang juga sudah mensyaratkan agar produk perikanan masuk ke Jepang wajib menerapkan ketertelusuran.

Oleh karenanya, lanjut Machmud, seperti Makassar sebagai daerah pengekspor ke 3 setelah Surabaya dan DKI Jakarta yang didukung 200-an UPI harus memperhatikan dan menerapkan standar mutu yang telah ditetapkan pemerintah.

Dikatakannya, dalam Permen KP Nomor 14 Tahun 2021, menyebutkan pengembangan standar mutu hasil perikanan dilaksanakan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan melalui Dirjen PDSPKP.

Pengembangan standar mutu ini berdasarkan Standar Nasional Indonesia (SNI) sesuai perkembangan Iptek, standardisasi internasional, dan kepentingan pelindungan konsumen dengan mempertimbangkan kepentingan nasional untuk menghadapi perdagangan global atau disesuaikan dengan perbedaan iklim, lingkungan, geologi, geografis, kemampuan teknologi, dan kondisi spesifik lainnya.

Sedangkan dalam Permen KP Nomor 59 Tahun 2021, lanjut Machmud, Menteri Kelautan dan Perikanan mengamanatkan untuk selalu mendorong peningkatan nilai tambah hasil perikanan melalui penetapan pedoman dan prosedur operasional standar (SOP) pelaksanaan peningkatan nilai tambah hasil perikanan, pengembangan produk perikanan, pengembangan sentra hasil perikanan, pendampingan, supervisi dan konsultasi, penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan, penelitian dan pengembangan Iptek, hingga pengembangan skema permodalan.

Adapun penetapan pedoman dan SOP pelaksanaan peningkatan nilai tambah hasil perikanan meliputi pertama, penangangan bahan baku baik dari penangkapan ikan, pembudidayaan ikan, distribusi, pengolahan ikan hingga pemasaran ikan. Kedua, pengolahan hasil perikanan meliputi penyiangan, reduksi atau ekstraksi, pembekuan, pemanasan, penggaraman, pengeringan, pengasapan, dan fermentasi.

“Ketiga, distribusi hasil perikanan harus menggunakan sarana yang mampu mempertahankan suhu sesuai dengan karakteristik dan melindungi dari risiko penurunan mutu dan keamanan hasil perikanan,” jelasnya.

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here