Kemenperin Terus Upayakan Insentif Fiskal Galangan Kapal

413
maritimenews.id
sunda kelapa port (Photographer: Andi Setyawan/NMN)

Industri galangan kapal merupakan salah satu industri penting yang diperlukan di Indonesia. Dengan memiliki indistri galangan kapal yang kuat, Indonesia akan mampu mengoptimalkan potensi kelautannya.

Namun, hingga saat ini industri galangan kapal di Indonesia masih sepi peminat. Salah satu penyebabnya adalah kurangnya fasilitas dan insentif terkait Pajak Penghasilan (PPh) untuk penanaman modal yang diterapkan pemerintah Indonesia.

Menteri Perindustrian (Menperin) Saleh Husin mengatakan bahwa hingga saat ini pihaknya terus berupaya untuk mencari solusi agar industri galangan kapal mendapatkan tax allowance.

Dijelaskannya, upaya yang dilakukan adalah dengan segera merealisasikan fasilitas keringanan fiskal berupa pembebasan PPN (pajak pertambahan nilai) bagi industri galangan.

“Ini sedang kami perjuangkan agar secepatnya berlaku karena rekan-rekan industri galangan sangat membutuhkan,” kata Saleh di Jakarta, Jumat (22/5).

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman (Menko Maritim) Indroyono Soesilo beberapa waktu lalu menyatakan bahwa pemerintah akan memberikan empat insentif fiskal untuk industri galangan kapal di luar Batam.

Keempat insentif fiskal itu adalah restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) atau tidak dipungut, bea masuk ditanggung pemerintah (BMDTP) untuk impor komponen yang bersinggungan dengan industri lain, pembebasan bea masuk (BM) impor komponen dan pengurangan pajak (tax allowance).

Menurutnya, empat insentif itu diharapkan dapat memacu perkembangan industri galangan kapal di luar Batam. Industri galangan kapal di Batam tetap memperoleh fasilitas insentif sesuai aturan free trade zone (FTZ).

“Galangan kapal juga akan diberikan fasilitas nonfiskal yang mengacu pada UU17/2008 tentang Pelayaran,” kata Menko Maritim.

Penulis : Ismadi Amrin

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here