JAKARTA, NMN – Dalam rangka pemanfaatan infrastruktur di Pelabuhan Gresik untuk meningkatkan perekonomian di Kabupaten Gresik dan sekitarnya, Kementerian Perhubungan cq Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melakukan penandatanganan Perjanjian Penggunaan dan Pemanfaatan Lahan Reklamasi Tahap V Pelabuhan Gresik pada Rabu (11/8).
Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Arif Toha mengungkapkan tujuan utama dari pemanfaatan lahan hasil reklamasi ini adalah untuk menjadikan kawasan perairan di lingkungan Pelabuhan Gresik yang tadinya belum termanfaatkan secara baik, menjadi kawasan baru yang lebih baik dan bermanfaat untuk berbagai keperluan peningkatkan produktivitas PT Petrokimia Gresik, yang pada akhirnya akan berdampak meningkatnya kesejahteraan masyarakat.
“Sesuai dalam perjanjian kerjasama ini, nantinya lahan hasil reklamasi perairan ini akan dimanfaatkan untuk pembangunan sarana dan prasarana peningkatan produksi PT. Petrokimia Gresik,” kata Arif dalam acara penandatanganan tersebut.
Arif menjelaskan pihaknya menyambut baik adanya sinergi dan kerjasama pemanfaatan lahan hasil reklamasi di Pelabuhan Gresik, yang diawali dengan Serah Terima Tanah Hasil Reklamasi seluas 163.151 M2 (±16,3 Hektar) oleh PT. Petrokimia Gresik.
Menurut Arif, kerjasama tersebut sesuai arahan Presiden RI dan Menteri Perhubungan untuk terus mendorong sektor perekonomian di berbagai daerah melalui pengembangan dan pemanfaatan infrastruktur guna peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Gresik Capt. Roni Fahmi mengatakan pemanfaatan lahan hasil reklamasi ini diharapkan dapat meningkatkan kinerja dan produktivitas PT. Petrokimia Gresik dengan tetap memprioritaskan faktor keselamatan dan keamanan pelayaran serta lingkungan hidup.
“Melalui perjanjian kerjasama ini, diharapkan akan memberikan nilai positif terutama dalam meningkatkan pelayanan operasional pada pelabuhan Gresik, meningkatkan pendapatan dan penerimaan Negara, serta meningkatkan perekonomian di wilayah sekitar pelabuhan,” ujar Capt. Roni.
Capt. Roni berharap ke depannya kerjasama yang baik ini dapat terus ditingkatkan serta dapat memberikan manfaat yang besar bagi pertumbuhan ekonomi daerah maupun ekonomi nasional.
Sementara itu, Direktur Utama PT Petrokimia Gresik, Dwi Satriyo Annurogo juga menyampaikan terima kasih kepada Kementerian Perhubungan yang telah memberikan kepercayaan pemanfaatan lahan reklamasi tersebut.
“Kami sekarang mengelola 31 pabrik di Gresik dengan luas lahan 450 hektar sekarang susah sekali, sudah tidak ada ruang yang cukup. Kami dulu terkendala luas lahan, sehingga dengan ini kami sangat berterima kasih kepada Kemenhub khususnya KSOP Gresik karena bisa terlaksana pemanfaatan lahan reklamasi tahap V yang tentunya mengikuti ketentuan yang berlaku,” ujar Dwi Satriyo.
Dwi berharap, dengan adanya kerjasama ini dapat berkontribusi dalam mewujudkan penyediaan pupuk bagi kebutuhan dunia pertanian di Tanah Air.
“Kami memang mendapat tugas dari pemerintah untuk melakukan ekspansi dan menyediakan pupuk untuk memenuhi kebutuhan pertanian nasional. Semoga kerjasama ini semakin erat dan memberikan kontribusi terhadap negara,” tutupnya.
Sebagaimana diketahui, pelaksanaan kegiatan reklamasi perairan pada DLKr dan DLKp Pelabuhan Gresik Tahap V oleh PT. Petrokimia Gresik merupakan pelaksanaan dari Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 937 Tahun 2014 dan Nomor KP 931 Tahun 2017 tentang Pemberian Ijin kepada PT. Petrokimia Gresik untuk Melakukan Pekerjaan Reklamasi Perairan di Dalam DLKr dan DLKp Pelabuhan Gresik, Jawa Timur.