Kapal Pelaku Kejahatan Perikanan Dilarang Beroperasi Kembali

724

Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan Sjarief Widjaja mengatakan bahwa kapal eks asing yang melakukan kejahatan perikanan dan telah disita oleh Pemerintah tidak dapat dioperasikan kembali untuk kegiatan penangkapan ikan di perairan Indonesia.

“Kapal ikan yang disita, pernah terbukti atau terindikasi melakukan kejahatan perikanan, seyogyanya tidak dipakai lagi untuk kegiatan perikanan, ada aturan itu. Kalau memang mau dimanfaatkan harus alih fungsi, bukan untuk perikanan,” kata Sjarief dalam Rakornas Satgas 115 di Jakarta, Rabu (12/7).

Namun, lanjut Sjarief, alih fungsi penggunaan kapal eks asing yang terindikasi melakukan kejahatan perikanan masih perlu dikaji lebih dalam lagi, pasalnya dapat menimbulkan permasalahan di kemudian hari.

“Jadi mungkin, untuk alih fungsi, sementara ini KKP belum mengambil sikap,” tegasnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M. Syarif mengusulkan agar kapal-kapal eks asing yang ditangkap Satgas 115 dapat digunakan kembali jika masih layak digunakan.

Sjarief menjelaskan, kapal eks asing yang tertangkap akan di blacklist oleh dunia internasional sehingga tidak mungkin digunakan kembali untuk kegiatan menangkap ikan.

“Karena setelah ditangkap, kapal-kapal itu ada semacam stempel atau blacklist dari dunia perikanan internasional. Kalau kapal-kapal udah melakukan kaya gitu, maka pasti kecenderungannya akan melakukan hal yang sama, melakukan praktik ilegal fishing,” kata Sjarief.

 

Penulis : Ismadi Amrin

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here