Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menyatakan jika masih ada Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang belum berstatus Clean and Clear (CnC) hingga akhir 2016, maka secara otomatis harus dicabut oleh gubernur pada Januari 2017.
“Semua IUP non CnC yang tidak jelas tindak lanjutnya otomatis harus dicabut oleh gubernur pada Januari 2017, aturan ini sudah ditetapkan dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 43 Tahun 2015 karena untuk menata ribuan IUP abal-abal yang tidak Clean and Clear (CnC),” kata Dirjen Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Bambang Gatot Aryono di Jakarta, Selasa (18/10).
Menurut Bambang, saat ini masih ada 4.023 IUP belum berstatus CnC dari total 10,388 IUP yang ada, sisanya 6.395 IUP berstatus CnC.
“IUP non CnC ini sudah kita laporkan, diharapkan selesai sesuai Permen ESDM 43/2015, tapi peputusan ada di tangan pak Menteri Jonan, apakah ribuan IUP non CnC itu akan dicabut pada Januari 2017, atau didiamkan saja meski merugikan negara,” kata Bambang.
Dijelaskannya, IUP dinyatakan berstatus CnC apabila memenuhi aspek administrasi dan kewilayahan.
Dari aspek administrasi, IUP harus didukung oleh dokumen-dokumen yang lengkap, penerbitannya harus sesuai Undang Undang, dan masa berlakunya belum habis. Sedangkan dari aspek kewilayahan, IUP tidak boleh tumpang tindih dengan IUP lainnya.
Penulis: Ismadi Amrin