Sebanyak 18 rencana pengembangan lapangan minyak dan gas bumi (migas) telah disetujui Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) selama periode Januari-April 2016. Empat perusahaan akan menggarap proyek yang bernilai sekitar Rp19,5 triliun tersebut.
Keempat perusahaan yang dimaksud adalah PT Pertamina EP, PT Chevron Pacific Indonesia, PetroChina International Jabung dan PHE Nunukan Company selama periode Januari-April 2016.
Kepala Humas SKK Migas Taslim Z. Yunus di Jakarta, Selasa (10/5) menjelaskan bahwa rencana pengembangan 18 lapangan migas ini diajukan oleh empat perusahaan kontraktor kerja sama (KKS).”SKK Migas telah menyetujui rencana tersebut,” tegasnya.
Berdasarkan catatan SKK Migas, pengembangan lapangan tersebut meliputi plan of development (PoD), plan of further development (PoFD), dan put on production (PoP).
Pengembangan lapangan-lapangan tersebut mulai berproduksi (onstream) bervariasi antara tahun 2016 hingga 2020. Sebanyak 16 lapangan berada di wilayah Barat, sisanya di wilayah Timur.
SKK Migas mengestimasi kumulatif produksi minyak dan kondensat dari ke-18 pengembangan lapangan itu sebesar 45 juta barel.
Sementara, produksi gas bumi diperkirakan sebanyak 271 miliar kaki kubik (BCF). Menurut Taslim, akumulasi penerimaan negara dari produksi migas lapangan-lapangan tersebut mencapai US$3,015 miliar atau Rp39,2 triliun.
Penulis: Ismadi Amrin