JAKARTA, NMN – Sektor Jasa Kepelabuhanan menjadi sektor yang amat strategis dalam memberikan kontribusi terhadap Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Pemerintah pun terus menggali potensi PNBP dari sektor tersebut.
Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Ditjen Hubla) Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Kepelabuhanan melakukan penguatan fungsi pengawasan dan penertiban yang dilaksanakan oleh termasuk aparat pengawas intern pemerintah sehingga dapat meminimalkan kekeliruan perhitungan luasan sewa perairan dan pelanggaran atas keterlambatan atau tidak disetornya Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) ke kas negara sebagai bagian dari upaya untuk meningkatkan PNBP.
Saat ini masih terdapat pengguna jasa, yang dalam hal ini adalah pengelola TUKS, terminal khusus, dan bangunan di atas air yang belum memenuhi kewajiban untuk membayar PBNP dengan berbagai macam alasan.
“Sehingga penyelenggara pelabuhan dipandang perlu mendapat masukan/saran, khususnya dari para narasumber agar dapat memahami secara komprehensif aspek pengelolaan PNBP,” kata Direktur Kepelabuhanan Subagiyo, Jumat (25/3).
Ia menyebutkan salah satu upaya untuk memperkuat hal tersebut adalah dengan melaksanakan kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) perairan.
“Inisiatif penyelenggaraan kegiatan bimbingan teknis ini sebagai bagian dari upaya Direktorat Jenderal Perhubungan Laut dalam rangka meningkatkan PNBP, salah satunya melalui potensi TUKS, terminal khusus dan bangunan di atas air, mengingat pada situasi pandemi covid-19 kita tetap dituntut untuk mencapai target PNBP yang cukup besar.
Dijelaskannya, kegiatan ini difokuskan untuk penyelenggara pelabuhan wilayah dalam hal ini OP, UPP atau KSOP yang mendapat temuan terkait penggunaan perairan sebanyak 51 unit pelaksana teknis, berdasarkan pertimbangan hasil temuan Inspektorat Jenderal Kementerian Perhubungan dan temuan Badan Pemeriksa Keuangan.
Saat ini terdapat lebih dari 1.000 (seribu) TUKS, terminal khusus dan bangunan di atas air yang telah terbangun dan beroperasi, sehingga diharapkan penyelenggara pelabuhan dapat melakukan pengawasan dan penertiban terhadap pengelola TUKS, terminal khusus, dan bangunan di atas air khususnya terkait kewajiban pembayaran PNBP penggunaan perairan yang merupakan komponen yang memiliki kontribusi sekitar 10,92% (sepuluh koma sembilan puluh dua persen) dalam meningkatkan jumlah PNBP jasa kepelabuhanan.
“Ketertiban penyetoran PNBP guna mengoptimalkan penerimaan negara dan meningkatkan pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintah, disamping itu dapat menghilangkan dan meminimalisir temuan terkait kekurangan dan keterlambatan pembayaran PNBP penggunaan perairan,” tutupnya.