Direktorat Jenderal Perhubungan Laut secara konsisten terus melakukan verifikasi atau pengukuran ulang kapal perikanan. Institusi ini menjamin bahwa pengurusan verifikasi atau pengukuran kapal perikanan akan dipermudah dan tidak dikenakan biaya.
Hal tersebut dibuktikan dengan dikeluarkannya Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Laut nomor UM 003/73/8/DJPL-16 tanggal 7 Oktober 2016 tentang Verifikasi atau Pengukuran Ulang terhadap Kapal Penangkap Ikan yang menyebutkan bahwa pelaksanaan verifikasi atau pengukuran ulang kapal penangkap ikan tidak dipungut biaya.
“Kami pun juga memberikan kemudahan bagi pemilik kapal untuk proses pengukuran kapal, pengurusan dokumen kapal dan dokumen perizinan kapal hasil ukur ulang yang semuanya dapat diselesaikan di lokasi pengukuran kapal agar kapal tetap bisa beroperasi,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Laut A. Tonny Budiono di Jakarta, Selasa (16/5).
Menurutnya, keberlanjutan sektor perikanan tangkap sangat berkaitan dengan Gross Tonnage kapal karena produktivitas kapal penangkap ikan berbanding lurus dengan kemampuan kapal membawa hasil tangkapan ikan. Karenanya pengukuran kapal merupakan hal yang wajib dilakukan.
Hingga 3 Mei 2017, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melalui Direktorat Perkapalan sudah melakukan verifikasi atau pengukuran kapal penangkap ikan sebanyak 8.188 kapal dengan berbagai ukuran Gross Tonnage (GT) dari total 15.800 unit kapal penangkap ikan atau 51,82 persen yang tersebar pada 169 UPT pelabuhan yang memiliki kode pengukuran kapal.
Penulis : Ismadi Amrin