Destructive Fishing Kian Marak, KKP Tingkatkan Patroli Laut

927

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengakui praktik destructive fishing dalam beberapa bulan terakhir mengalami peningkatan. Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP pun meningkatkan patroli laut untuk menangkap para pelakunya.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Eko Djalmo mengatakan pihaknya telah memetakan wilayah mana saja yang kerap menggunakan bom untuk menangkap ikan.

“Salah satunya ada di Selayar, Bali. Kondisi kawasan dasar laut dan terumbu karang di Selayar rusak parah akibat bom ikan,” kata Eko di Jakarta, Rabu (7/6).

Ia menjelaskan, peningkatan kasus praktik bom ikan terutama terjadi di wilayah tengah dan timur Indonesia. Praktik bom ikan masuk ke dalam kategori destructive fishing atau menangkap ikan dengan cara-cara merusak. Penggunaan bom sebagai media penangkapan ikan juga dilarang Undang-Undang karena merusak ekosistem lautan.

“Lalu yang rawan destructive cukup banyak di Indonesia. Di peta ini sudah dipetakan oleh Kepolisian,” katanya.

Menurutnya, dampak dari destructive fishing sangat merugikan. Jika 200 gram bahan peledak bisa rusak sekitar 5,3 meter kubik terumbu karang. Apalagi kalau hasil penyelidikan 2 kg atau 2.000 gram bisa sangat merusak.

Oleh karena tu, petugas PSDKP KKP gencar menggelar patroli laut untuk menangkap para pelaku bom ikan. Di bulan Maret 2017, KKP telah berhasil menggagalkan kegiatan penggunaan bom ikan di Tual, Maluku.

Selain itu, pada 30 Mei 2017 lalu, Polisi Air Polda Sulawesi Selatan juga telah menangkap pelaku penangkapan ikan yang menggunakan bom di Perairan Barang Lompo, Sulawesi Selatan. Dari beberapa kasus yang berhasil dibongkar oleh aparat Kepolisian dan KKP, modus yang digunakan pelaku cukup rapi. Bahkan Kepolisian dan KKP kesulitan menangkap dalang utama praktik bom ikan ini.

 

Penulis : Ismadi Amrin

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here