Atasi Dwelling Time, Mendag Keluarkan Aturan Impor

Menteri Perdagangan (Mendag) Rachmat Gobel telah menerbitkan aturan baru tentang Ketentuan Umum di Bidang Impor. Dalam aturan baru ini, pemerintah bersikap tegas pada importir yang tidak memahami peraturan dan perizinan di bidang impor.

Aturan ini tertuang dalam Permendag No 48/M-DAG/PER/7/2015 tentang Ketentuan Umum di Bidang Impor. Regulasi ini sekaligus mengganti Permendag No 54/M-DAG/PER/10/2009 tentang Ketentuan Umum di Bidang Impor.

“Aturan baru ini bertujuan untuk menciptakan tertib administrasi di bidang impor dan importir yang andal yang merupakan upaya Kemendag dalam mengatasi masalah dwelling time di pelabuhan,” tegas Rachmat di Gedung Kemendag Jakarta, pekan lalu.

Mendag menjelaskan, importir yang mengimpor barang wajib memiliki Angka Pengenal Importir (API) dan importir yang akan mengimpor barang yang dibatasi wajib memiliki izin impor dari Kementerian/Lembaga sebelum barang masuk ke dalam daerah pabean.

Terhadap importir yang tidak memiliki perizinan impor, Kemendag akan memberikan sanksi pembekuan API dan sanksi lain sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Importir harus mengurus izin impor sebelum barang masuk ke daerah pabean Indonesia, jika tidak kami akan membekukan API,” tegas Rachmat.

Selain itu, sanksi lain yang diatur dalam Permendag ini, jika barang yang sudah diimpor dan tidak memiliki izin, maka importir diwajibkan mengekspor kembali.

Permendag ini akan diberlakukan efektif pada tanggal 1 Januari 2016. Mendag mengimbau para pelaku usaha mematuhi ketentuan baru ini. “Jika belum memahami, kami akan mendatangi asosiasi-asosiasi untuk menjelaskan ketentuan ini sedetail-detailnya,” ujar Rachmat.

Deputi Bidang Sumber Daya Alam dan Jasa, Kementerian Koordinator Bidang Kematiriman Agung Kuswandono mengatakan pihaknya menyambut baik Permendag yang mengatur mengenai ketentuan impor, hal ini dianggap akan mampu menertibkan dan memberikan pelayanan yang baik, selain itu juga mampu memangkas dweling time.

“Mau (pengusaha) kecil atau besar, kalau berbicara impor kita harus ikut international trade. Tidak ada yang namanya tidak mengerti tata cara impor,” ujar Agung.

Penulis : Ismadi Amrin

Latest Article

Pelindo Peti Kemas Benahi Pelabuhan Ternate dan Pelabuhan Merauke

0
JAKARTA, NMN - Pengoperasian Pelabuhan Ternate di Maluku Utara dan Pelabuhan Merauke di Papua Selatan oleh Badan Usaha Pelabuhan (BUP) PT Pelindo Terminal Petikemas...

Komitmen Indonesia dalam Mewujudkan Transportasi yang Berkelanjutan di ASEAN

0
JAKARTA, NMN - Pemerintah Indonesia berkomitmen dalam mewujudkan transportasi berkelanjutan di ASEAN.  Hal tersebut disampaikan oleh  Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto bersama Menteri...

Revisi Kedua PM 4 Tahun 2022 terkait Pelayanan Kapal Wisata Asing dan Kapal...

0
JAKARTA, NMN - Kementerian perhubungan senantiasa berupaya untuk pengembangan sektor pariwisata dan industri maritim di Indonesia. Salah satu Upaya yang dilakukan adalah merevisi Permenhub...

Pelindo Multi Terminal Catat Kinerja Positif pada Semester I/2023

0
JAKARTA, NMN - PT Pelindo Multi Terminal/SPMT mencatat kinerja positif  dalam mengelola segmen terminal nonpetikemas di Indonesia pada Semester Pertama 2023. Kinerja positif ini...

Kemenhub Percepat Implementasi NLE di Pelabuhan

0
JAKARTA, NMN - Kementerian Perhubungan Indonesia melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut berkomitmen untuk mendukung percepatan implementasi National Logistic Ecosystem (NLE) di pelabuhan-pelabuhan di seluruh...

Related Articles