JAKARTA, NMN – Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla RI) menemukan adanya perilaku-perilaku anomali yang tidak wajar yang dilakukan oleh pengguna laut, dalam hal ini kapal asing, yang melintasi perairan Indonesia khususnya di Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI) sehingga membahayakan navigasi.
Deputi Operasi dan Latihan Bakamla RI Laksamana Muda (Laksda) I Gusti Kompiang Aribawa mengatakan perilaku anomali ini bisa dilakukan secara berputar-putar di satu tempat, kemudian bisa juga mengapung atau diam di suatu tempat tanpa ada alasan yang jelas, ada pula perilaku anomali dengan mematikan AIS (Automatic Identification system) saat berlayar di ALKI.
“Jadi AIS yang tentunya harus dihidupkan secara terus-menerus selama melewati di perairan Indonesia ternyata dia mematikan. Perilaku-perilaku ini yang dapat salah satunya membahayakan navigasi dari pengguna kapal lain. Bayangkan, kalau di Selat Malaka yang satu harinya itu ada ribuan kapal melintas di sana. Kemudian dia melaksanakan anomali pada saat malam hari dengan tidak menyalakan AIS, tidak menyalakan lampu navigasi, maka di situlah tubrukan antar kapal bisa saja terjadi,” kata Laksda Kompiang, Senin (18/7).
Menurutnya, perilaku-perilaku anomali ini tentunya harus diwaspadai, di mana secara aturan nasional, perilaku ini hukumannya ringan. Hukumannya secara administrasi, di tegor, disuruh pergi dan diusir.
“Belum ada aturan undang-undang yang mengatur tentang denda yang diberikan kepada pelaku-pelaku anomali ini sehingga tidak memberikan efek Jera terhadap pelaku anomali tersebut,” ujarnya.
Ia mengungkapkan, di perairan Sulawesi sempat ditemukan perilaku anomali dimana kapal terlihat diam dan berputar-putar. Kalau memang kapal itu hanya sekedar untuk menunggu posisi untuk masuk ke pelabuhan biasanya kapal hanya melaksanakan anomali selama satu hari karena menunggu antrian masuk ke pelabuhan.
Tapi, lanjutnya, kalau misalnya ada kapal yang melaksanakan anomali berputar-putar zig-zag maka akan menimbulkan tanda tanya.
“Ada apa di sana? Perilaku-perilaku ini juga bisa dindikasikan melaksanakan tindak kejahatan yang lain, misalnya bisa membuang limbah, atau bisa diindikasikan melakukan bisa illegal transhipment,” kata Laksda Kompiang.
Menurutnya, bisa saja kapal melakukan perilaku anomali dikarenakan faktor cuaca, kapal tersebut berlindung dari cuaca buruk. “Ini sebenarnya tidak boleh, kecuali kalau misalnya dia sudah laporkan dan sudah mendapatkan izin untuk berlindung di suatu daerah yang aman terhadap cuaca,” jelasnya.