JAKARTA, NMN – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mencatat, saat ini terdapat 1.000 titik lokasi pengangkatan Benda Muatan Kapal Tenggelam (BMKT). Dari jumlah tersebut, 12% titik lokasi telah diverifikasi koordinatnya, 10% yang telah dieksplorasi/diangkat, serta 88% belum diverifikasi dan potensial untuk dieksplorasi melalui mekanisme perizinan berusaha.
Berdasarkan perkiraan 10 lokasi benda muatan kapal tenggelam (BMKT) yang telah diangkat, tercatat BMKT memiliki nilai antara US$86.711 – US$ 18.795.840 dengan total US$ 22.895.924. Jika dihitung rata-rata nilai BMKT per lokasi senilai US$ 2.289.592.
Demikian disampaikan Sekertaris Jenderal KKP Antam Novambar dalam rapat kerja dengan Komisi IV DPR-RI pada Kamis (23/6).
Antam menambahkan, melalui mekanisme perizinan usaha, diperkirakan 15-30 persen lokasi BMKT berptensi dikembangkan untuk wisata kapal tenggelam sebagai site museum.
Menurut Antam, pemerintah telah mengelola 250.000 BMKT yang telah diangkat. “Potensi pemasukan dari perizinan berusaha pengangkatan BMKT adalah Rp 1,1 miliar per izin per lokasi (sesuai tarif pada PP nmor 85 tahun 2021). Efek lainnya adalah rekrutmen tenaga kerja lokal rata-rata antara 15 orang sampai 25 orang per pengangkatan dan pemakaian kapal nelayan sebagai kapal logistik,” ujarnya.
ANtam mengungkapkan, dalam rangka mengoptimalkan pemanfaatan BMKT, saat ini tengah dilakukan proses Rancangan Peraturan Presiden tentang pengelolaan Benda Berharga Muatan Kapal Tenggelam (BMKT).
“Telah diajukan rancangan perpres tentang pengelolaan BMKT yang mengatur mekanisme pengangkatan dan pemanfaatan serta penyelesaian status BMKT yang telah diangkat. Rancangan perpres tersebut telah disampaikan kepada Presiden untuk dimintai persetujuan,” kata Antam.
Ia juga menyampaikan bahwa KKP telah menyusun rencana kerja pengelolaan BMKT. Mulai dari penyelesaian status, pemanfaatan barang milik negara (BMN), pemanfaatan in situ dan perizinan berusaha pengangkatan BMKT.