JAKARTA, NMN – Kapal yang berlayar diwajibkan memenuhi persyaratan kelaiklautan kapal atau laik laut (seaworthiness) apabila tidak memenuhi persyaratan keselamatan kapal, kemungkinan mendapatkan musibah dalam pelayaran cukup besar.
“Hal ini sungguh tidak diharapkan. oleh karena itu, maka perlu upaya untuk meningkatkan keselamatan kapal sehingga pengoperasian kapal dapat berjalan dengan lancar, aman dan nyaman serta terjamin keselamatan penumpang serta barang yang diangkutnya,” kata Kepala Kantor Kesyahbandaran Utama Tanjung Priok, Andi Hartono dalam keterangan tertulisnya, Kamis (31/3).
Salah satu aspek guna terselenggaranya angkutan laut yang aman, lancar, nyaman, teratur dan efisien, sangat tergantung pada pelayaran yang didukung oleh pelayanan pada kantor KSU Tanjung Priok yang telah memenuhi persyaratan dari aspek keselamatan, keamanan, pengawakan, pemuatan, kesehatan dan kesejahteraan awak kapal serta penumpang.
Menurut Andi, tugas pengawasan dan penegakan aturan keselamatan kapal pada umumnya tidaklah semakin ringan tapi justru semakin berat, baik sebagai akibat luasnya wilayah perairan yang memerlukan pengawasan, maupun karena perkembangan dibidang teknologi sarana angkutan laut yang semakin pesat. Hal ini ditandai dengan pengoperasian berbagai tipe kapal dengan peralatan yang semakin canggih dan mutakhir.
“Kondisi tersebut semakin diperberat lagi dengan adanya kecenderungan pemilik kapal/nakhoda yang sengaja maupun tidak sengaja mengabaikan ketentuan yang berlaku hanya untuk memperoleh keuntungan semata. bahkan tidak segan–segan menggunakan segala cara dengan maksud untuk mengabaikan dari ketentuan keselamatan kapal,” ungkapnya.
Selain itu, perkembangan teknologi perkapalan dengan segala ketentuan yang berkaitan dengan keselamatan kapal sudah tentu harus diimbangi pula dengan sumber daya manusia (SDM) pelaksana yang benar–benar memiliki kemampuan dan pengetahuan yang memadai dalam bidang perkapalan serta peraturan keselamatan kapal.
“Tanpa tersedianya SDM yang memiliki pengetahuan yang memadai, maka penerapan ketentuan kapal serta tugas–tugas dibidang pengawasan tidak mungkin dapat dilakukan dengan baik,” tutup Andi.