JAKARTA, NMN – Dalam upaya menjaga fungsi-fungsi ekologi laut, memelihara kesehatan laut, dan mengembangkan ekonomi biru Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (DJPRL) telah memprakarsai penetapan Peraturan Presiden tentang Rencana Zonasi Kawasan Antar Wilayah (RZ KAW) yang merupakan amanat pasal 43 ayat 4 UU No.32 tahun 2014 tentang Kelautan.
Laut selain merupakan sumber penghidupan yang memberikan produk sumber pangan juga merupakan jalur konektivitas. Tanpa adanya rencana zonasi maka prasyarat perizinan berusaha yang merupakan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut tidak bisa diterbitkan dan kegiatan berusaha tidak bisa dilakukan.
Demikian disampaikan Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut KKP Victor Gustaaf Manoppo di Jakarta, pada Selasa (22/3). Victor memaparkan, bahwa rencana zonasi kawasan antarwilayah (RZ KAW) laut akan mendorong kemudahan dan kelancaran perizinan investasi kelautan.
Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 2019 tentang Rencana Tata Ruang Laut, telah ditetapkan sebanyak 20 lokasi kawasan antarwilayah yang meliputi laut, selat dan teluk lintas provinsi yang wajib disusun rencana zonasinya dan ditetapkan dalam Peraturan Presiden (Perpres).
Pada tahun 2020 telah ditetapkan Perpres Nomor 83 Tahun 2020 tentang RZ KAW Selat Makassar. Selanjutnya, pada awal 2022 telah ditetapkan tiga Perpres, yaitu Perpres Nomor 3 Tahun 2022 tentang RZ KAW Laut Jawa, Perpres Nomor 4 Tahun 2022 tentang RZ KAW Laut Sulawesi dan Perpres Nomor 5 Tahun 2022 tentang RZ KAW Teluk Tomini, Sulawesi.
Dengan penetapan empat RZ KAW tersebut, lanjut Victor, diharapkan akan mendorong kemudahan dan kelancaran proses penerbitan KKPRL (Kesesuaian, Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut) bagi perizinan berusaha di laut mengingat di masa pandemi pemerintah tengah mendorong investasi untuk mengembalikan kondisi perekonomian nasional melalui percepatan kegiatan investasi di sektor kelautan dan perikanan.
Menurutnya, DJPRL akan terus mengakselerasi penyusunan dan penetapan rencana zonasi dan materi muatan teknis ruang laut untuk diintegrasikan dengan rencana tata ruang wilayah.
Hal itu lantaran fungsi rencana zonasi laut yang dinilai sangat penting dan mendasar untuk mendorong proses percepatan penerbitan perizinan investasi dengan prinsip ekonomi biru sekaligus menjaga aspek kesehatan laut.