JAKARTA, NMN – Kementerian Perhubungan melonggarkan aturan bagi penumpang internasional dan domestik dengan transportasi laut. Ketentuan tersebut tertuang dalam SE No.28/2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dari Luar Negeri Dengan Transportasi Laut Pada Masa Pandemi Covid-19.
“Aturan baru ini menghilangkan masa karantina 5×24 jam dan menggantinya dengan 2 (dua) skema baru yaitu masa karantina 7×24 jam untuk yang sudah vaksin dosis 1, dan pemantauan kesehatan 1×24 jam untuk yang sudah vaksin dosis kedua atau ketiga,” kata Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Capt Mugen Sartoto, Rabu (9/3).
Adapun saat ini ada 5 (lima) pelabuhan yang ditetapkan sebagai pintu masuk Internasional yaitu Pelabuhan Tanjung Benoa, Bali; Pelabuhan Batam, Kepulauan Riau; Pelabuhan Tanjung Pinang, Kepulauan Riau; Pelabuhan Bintan, Kepulauan Riau; dan Pelabuhan Nunukan, Kalimantan Utara.
“WNI dan WNA diizinkan masuk ke Indonesia dengan tetap mengikuti protokol kesehatan penanganan COVID-19 secara ketat,” ujar Capt Mugen.
Pelaku Perjalanan Luar Negeri yang masuk ke Indonesia baik WNI maupun WNA harus menunjukkan hasil negatif test PCR dari negara asal keberangkatan yang pengambilan sampelnya 2 x 24 jam sebelum keberangkatan dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Setibanya di pelabuhan masuk, seluruh penumpang diwajibkan melakukan test ulang PCR dan diwajibkan menjalani karantina *atau pemantauan kesehatan* terpusat sesuai aturan.
“Dan bagi pelaku perjalanan dari luar negeri usia di bawah 18 tahun dan membutuhkan perlindungan khusus, maka durasi karantina mengikuti ketentuan yang diberlakukan kepada orang tua atau pengasuh/pendamping perjalanannya,” ujarnya.
Aturan Perjalanan Domestik
Sementara itu, untuk perjalanan domestik atau dalam negeri tertuang dalam SE No 24 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dengan Transportasi Laut Pada Masa Pandemi Covid-19.
“Dalam aturan baru ini, test PCR dan antigen tidak lagi menjadi syarat perjalanan bagi penumpang yang sudah divaksin dosis lengkap kedua atau ketiga,” ujar Capt Mugen.
Test PCR dan antigen berlaku bagi penumpang yang baru menerima vaksin dosis pertama dan penumpang dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi.