JAKARTA, NMN – Tahun ini Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut berencana akan melaksanakan kegiatan penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik kapal perintis sebanyak 117 trayek, penyelenggaraan kapal barang Tol Laut sebanyak 35 trayek, penyelenggaraan kapal khusus angkutan ternak sebanyak 6 (enam) trayek dan penyelenggaraan kapal rede sebanyak 16 trayek.
Peningkatan pelayanan publik Kapal Perintis, Kapal Barang Tol Laut, Kapal Khusus Angkutan Ternak dan Kapal Rede Tahun Anggaran 2022 ditandai dengan Penandatanganan Terpadu Perjanjian Kerjasama bertempat di Kementerian Perhubungan, Jakarta.
.
“Dengan dilaksanakannya Penandatanganan Terpadu Perjanjian Kerjasama pada hari ini, merupakan suatu langkah yang baik dari Kementerian Perhubungan untuk memberikan jaminan bahwa pelayanan publik angkutan laut harus terus berjalan dan tidak ada kekosongan pelayanan sehingga mobilisasi masyarakat antar pulau, distribusi barang pokok dan penting ke daerah 3TP dan distribusi ternak ke daerah sentra konsumsi dapat tetap berjalan tanpa adanya hambatan khususnya dari ketersediaan sarana angkutan laut,” ujar Arif dalam keterangan tertulisnya, Senin (3/1).
Menurut Arif, penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik angkutan laut yang meliputi kapal perintis, kapal barang tol laut, kapal khusus angkutan ternak dan kapal rede dilaksanakan dalam rangka melayani dan mempermudah mobilitas atau distribusi muatan.
“Berkaitan dengan hal tersebut, Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut selama ini telah menyelenggarakan kegiatan pelayanan publik Kapal Perintis dengan menggunakan kapal milik negara sejak tahun 2003 dan jumlahnya terus meningkat dari tahun ke tahun,” ujar Arif.
Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut Capt Mugen Sartoto menyebutkan penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Angkutan Laut dilakukan melalui 2 (dua) mekanisme pengadaan yaitu melalui mekanisme penugasan kepada perusahaan angkutan laut Nasional milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan mekanisme pelelangan umum (Pengadaan Barang dan Jasa) dalam rangka memberikan kesempatan persaingan usaha kepada perusahaan angkutan laut Nasional swasta.
“Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Kapal Perintis, Kapal Barang Tol Laut, Kapal Khusus Angkutan Ternak dan Kapal Rede merupakan suatu bentuk kerja bersama, sinergi, kolaborasi dari lintas Kementerian dan Pemerintah Daerah serta Badan Usaha Milik Negara dan Swasta. Monitoring dan Evaluasi yang berkesinambungan pada Tahun 2021 menghasilkan rencana kerja yang tertuang didalam perjanjian kerjasama yang akan dilaksnakan di Tahun 2022,” ujar Capt Mugen.
Sebagai informasi, rincian kegiatan penyelenggaraan kewajiban Pelayanan Publik Angkutan Laut Tahun Anggaran 2022 adalah sebagai berikut:
- Penyelenggaraan Kapal Perintis = 117 Trayek dengan rincian Penugasan kepada PT. PELNI = 44 trayek dan Pelelangan umum kepada operator swasta = 73 trayek;
- Penyelenggaraan Kapal Barang Tol Laut = 35 Trayek dengan rincian Penugasan = 20 trayek (PT. PELNI = 10 trayek, PT. ASDP = 5 trayek dan PT. Djakarta Lloyd = 5 trayek) dan Pelelangan umum kepada operator swasta = 15 trayek;
- Penyelenggaraan Kapal Khusus Angkutan Ternak = 6 Trayek dengan rincian Penugasan = 2 trayek (PT. PELNI = 1 trayek dan PT. ASDP = 1 trayek) dan Pelelangan umum kepada operator swasta = 4 trayek;
- Penyelenggaraan Kapal Rede = 16 Trayek melalui Penugasan kepada PT. PELNI = 16 trayek.