Hingga 30 November 2020, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menerbitkan pas kecil sejumlah 73.348 kapal. Kemudian penerbitan buku pelaut merah (Nelayan) sejumlah 124.393 yang terdiri dari penerbitan tahun 2018 sebanyak 10.741 buku, penerbitan tahun 2019 sebanyak 70.676 buku dan penerbitan tahun 2020 sebanyak 42.976 buku.
Direktur Perkapalan dan Kepelautan Capt Hermanta, Kamis (4/2) mengatakan bahwa setiap kapal yang terdaftar di Indonesia dan berlayar di laut wajib memiliki Surat Tanda Kebangsaan Kapal, termasuk bagi kapal di bawah GT 7 sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.
Pas Kecil merupakan dokumen penting yang dapat digunakan sebagai dokumen kepemilikan kapal, surat tanda kebangsaan kapal, dokumen kelengkapan berlayar, keamanan melakukan pelayaran, jaminan kredit usaha, serta memberikan kemudahan pendataan jika terjadi bahaya di laut atau saat berlayar.
Hermanta berharap, adanya kegiatan pelayanan gratis ini dapat diketahui dan dinikmati oleh masyarakat luas. Sehingga akan lebih banyak kapal yang melakukan sertifikasi serta pelaut dalam hal ini nelayan yang mengantongi buku pelaut merah. Dengan demikian, nantinya kapal-kapal yang berlayar di lautan sudah dipastikan telah memenuhi standar karena telah tersertifikasi seluruhnya.
“Pengguna jasa itu bisa melakukan kegiatan dengan biaya yang sangat minim (karena pelayanan gratis Gerai Pengukuran Kapal) sehingga membantu perekonomian nasional. Hal-hal positif ini harus bisa disampaikan secara luas sehingga masyarakat bisa memanfaatkan itu,” tutupnya.
Sebagai informasi, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut telah menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor HK.103/3/2DJPL-18 tanggal 23 April 2018 tentang Tata Cara Penerbitan Buku Pelaut untuk Pelaut pada kapal penangkap ikan/kapal layar motor/kapal yang dibangun secara tradisional berbendera Indonesia dan berlayar di Perairan Indonesia.
Berdasarkan peraturan ini, Buku Pelaut untuk kapal penangkap ikan/kapal layar motor/kapal yang dibangun secara tradisional wajib dimilik pelaut yang bekerja pada kapal penangkap ikan dengan panjang 12 meter sampai dengan kurang dari 24 meter yang wajib memiliki Surat Izin Penangkapan Iklan (SIPI), kapal motor berukuran GT 7 sampai dengan kurang dari GT 35 serta kapal tradisional berukuran GT 7 sampai dengan kurang dari GT 105.