JAKARTA, NMN – Setelah digagalkannya penyelundupan benih lobster senilai kurang lebih 23 milyar rupiah oleh BKIPM Jambi bersama Polres Tanjung Jabung Timur beberapa waktu lalu, tim gabungan dari BKIPM Padang, BKIPM Jambi, Polres Tanjung Jabung Timur dan UPTD Kawasan Konservasi Perairan Daerah Pulau Ujung, Pariaman melakukan pelepasliaran benih lobster tersebut (27/9).
“Ini merupakan hasil penggagalan penyeludupan yang terbesar di Jambi dengan tujuan ekspor ke Negara Singapura,” ungkap Kepala BKIPM Padang Rudi Barmara dalam keterangan tertulisnya.
Rudi menjelaskan dipilihnya konservasi Pulau Ujung di Pariaman tersebut karena kawasan tersebut merupakan kawasan konservasi yg dikelola UPTD Konservasi. Selain itu di kawasan itu juga sangat cocok sebagai habitatnya lobster, yakni memiliki air yang jernih dan banyak terumbu karang.
Untuk itu kawasan perairan Sumatera Barat dinilai sebagai tujuan yang tepat untuk pelepasliaran benih lobster, karena kondisi perairan kawasan di Sumatera Barat sangat cocok untuk habitat lobster.
Pelepasliaran benih lobster ini juga berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56 tahun 2016 tentang Larangan Penangkapan dan atau Pengeluaran Lobster, Kepiting dan Rajungan, dari Wilayah Negara Republik Indonesia. Dalam Permen tersebut diatur hanya lobster di atas ukuran 200 gram dan tidak bertelur, yang boleh ditangkap atau dikirim.