Operasikan Kapal Ternak, Pemerintah Tugaskan PT Pelni

475

​Pemerintah dalam hal ini Kementerian Perhubungan cq. Ditjen Perhubungan Laut menugaskan PT. Pelayaran Nasional Indonesia (PELNI) untuk mengoperasikan 2 (dua) kapal angkutan ternak tahun anggaran 2018.

Adapun kedua kapal angkutan ternak dimaksud adalah Kapal KM. Camara Nusantara 1 dan KM. Camara Nusantara 3. Hal tersebut tertuang dalam surat Direktur Jenderal Perhubungan Laut nomor AL. 307/1/2/DJPL-18 tanggal 19 Februari 2018 perihal Pelaksanaan Kegiatan Pengoperasian Kapal Angkutan Ternak TA. 2018 yang ditujukan kepada Direktur Utama PT. PELNI.

“Pengoperasian kapal angkutan ternak dilakukan untuk menjamin terselenggaranya pengangkutan ternak dari daerah produsen ke daerah konsumen dengan jadwal kapal yang tetap dan teratur sehingga dapat memberikan kepastian waktu bagi peternak sapi untuk mempersiapkan dan mengirimkan ternak hasil produksinya serta memastikan selama pelayaran lingkungan kandang, makanan/minuman, sirkulasi udara, sistem pembuangan dalam kondisi baik sehingga kondisi kesehatan, kesejahteraan dan bobot hidup hewan ternak terjamin sampai ke pelabuhan tujuan,” kata Direktur Lalulintas dan Angkutan Laut, Dwi Budi Sutrisno, dalam keterangan tertulis yang diterima Jumat (23/2).

Dari 6 (enam) kapal angkutan ternak yang beroperasi di tahun anggaran 2018 ini, 2 (dua) diantaranya dioperasikan oleh PT. PELNI sebagai bentuk penugasan dari Pemerintah.

PT. PELNI akan mengoperasikan kapal KM Camara Nusantara 1 dengan kode trayek RT-1: Kupang – Waingapu – Tanjung Priok – Cirebon – Kupang dan Kapal KM. Camara Nusantara 3 dengan kode trayek RT-2: Kupang – Tanjung Priok – Cirebon – Kupang – Cirebon – Bengkulu – Cirebon – Kupang.

“Sehubungan dengan hal tersebut, PT. PELNI diminta untuk segera melaksanakan Notice of Readiness (NOR) pada dua trayek tersebut dan memastikan bahwa shipper dan consignee muatan ternak adalah BUMN/BUMD/Koperasi Daerah/Badan Hukum yang telah mendapatkan izin/rekomendasi dari Direktorat Pengolahan dan Pemasaran Hasil Peternakan, Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan, Kementerian Pertanian dan Dinas Peternakan Daerah asal ternak.

“Selanjutnya, PT. PELNI juga harus melaporkan perjalanan kapal (voyage report), penggunaan ruang muat dan manifest muatan menggunakan Sistem Informasi Muatan dan Ruang Kapal (IMRK) berbasis teknologi informasi,” pungkasnya.

Sebagai informasi, dalam upaya peningkatan distribusi ternak melalui angkutan laut dan pemenuhan kebutuhan daging di wilayah konsumen, pada Tahun Anggaran 2018 Pemerintah menyelenggarakan 6 (enam) trayek kapal ternak dengan menggunakan 1 (satu) unit kapal ternak eksisiting dan 5 (unit) kapal ternak baru.

Adapun dari 6 trayek, sebanyak 2 trayek akan dilayani oleh PT. PELNI, 2 trayek akan dilayani oleh PT. ASDP Indonesia Ferry melalui penugasan, dan 2 trayek lainnya akan dilayani oleh perusahaan swasta melalui mekanisme pelelangan umum.

Kementerian Perhubungan meminta kepada Kementerian Pertanian, operator kapal dan shipper untuk menerapkan sistem Infomasi Muatan dan Ruang Kapal (IMRK) agar tidak terjadi monopoli muatan.

Kapal khusus angkutan ternak yang dibangun Kementerian Perhubungan merupakan implementasi Tol Laut, mendukung program pemenuhan ternak dari daerah sentra produksi ternak ke wilayah konsumen. Penyelenggaraan kapal khusus angkutan ternak memperhatikan prinsip animal welfare, sehingga dapat meminimalkan penyusutan bobot ternak 8% – 10%, sementara dengan menggunakan kapal kargo penyusutan bobot ternak mencapai lebih dari 13%.

 

Penulis : Ismadi Amrin

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here