Jumat, 27 Okt 2018, mahasiswa dan alumni UI yang tergabung dalam forum Alumni & Mahasiswa UI Bangkit menggelar seminar bertema “Kedaulatan Bangsa Pasca Reformasi di Ruang Apung, Perpustakaan UI Depok.
Kegiatan seminar ini dihadiri akademisi sekaligus tokoh nasional seperti Yusril Ihza Mahahendra, Rocky Gerung, Conny Rakundini serta perwakilan POLRI
Menurut Yusril, kedaulatan rakyat bangsa Indonesia secara fundamental berubah drastis sejak reformasi. Terutama Yusril menyoroti dalam aspek hukum. Menurutnya amandemen yang dilakukan pada UUD 1945 di tahun 1998-2002 membuat kedaulatan rakyat menjadi kerdil.
“Amandemen telah membuat kedaulatan rakyat berubah. Singkat saja, hal itu tercermin dari pasal 1 UUD 1945. Yang mana seharusnya kedaulatan berada di tangan rakyat dan dijalankan sepenuhnya oleh MPR. Kini pasal itu mengambang dengan berbunyi kedaulatan berada di tangan rakyat dan dijalankan sepenuhnya berdasarkan Undang-undang”.
Menurutnya MPR lah wadah nyata kedaulatan rakyat. Karena MPR juga merupakan amanat dari sila ke 4 Pancasila. Dalam MPR elemen bangsa direpresentasikan, mulai dari partai politik, utusan golongan dan utusan daerah. Perwakilan rakyat tersebut merumuskan arah bangsa dalam musyawarah dengan penuh khidmat kebijaksanaan. Lahirlah GBHN yang harus dijalankan oleh kepela pemerintahan. Dan pemerintah harus bertanggung jawab pada rakyat selama berkuasa.
“Amandemen yang awalnya digagas untuk pembatasan jabatan presiden serta menambahkan pasal-pasal yang memuat HAM, faktanya justru kebablasan. Yang terjadi justru banyak pasal tambahan, dan relatif lebih banyak perubahannya dibanding yang dipertahankan”
Yusril juga mengungkapkan, bahwa pasca reformasi kedaulatan rakyat seolah tergadai dengan cara pemilu langsung. Yang mana dengan trend seperti itu jelas masyarakat akan hanya lebih mengenal sosok yang populer, hal ini bergantung pada modal kampanye dan penggiringan opini publik.
“Untuk menyelamatkan kedaulatan rakyat bangsa Indonesia, harus kita harus mengkaji kembali apa yang telah terjadi akibat amandemen UUD 1945. Kembalikan acuan pada UUD 1945 Asli”, tuturnya.
Penulis : Dwi Gema