Satgas Penertiban Impor Dinilai Memberatkan Importir

821

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Ditjen BC) Kementerian Keuangan merencanakan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Impor Berisiko Tinggi (PIBT). Bagi sebagian kalangan, pembentukan Satgas ini dinilai hanya memberatkan importir.

Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Enny Sri Hartati menilai, Ditjen Bea dan Cukai tidak perlu membuat Satgas ini. Pasalnya, yang diperlukan saat ini adalah mengoptimalkan Indonesia National Single Window (INSW).

“Selain beban di sisi waktu, importir juga harus menanggung sisi biaya karena banyaknya hal yang dilewati sebelum memasukkan barang ke Tanah Air,” kata Enny di Jakarta, Selasa (11/7).

Untuk diketahui, INSW merupakan loket elektronik tunggal untuk penyelesaian perizinan impor ekspor serta pengurusan dokumen kepabeanan dan kepelabuhanan. Konsep ini merupakan wujud reformasi birokrasi pelayanan publik. Dengan INSW, semuanya terpusat terkoordinasi dalam suatu pusat pengendali dan computerized.

Menurutnya, Ditjen Bea dan Cukai salah kaprah jika ingin membentuk Satgas ini. Sebab, fungsi Bea Cukai sebenarnya hanya untuk mengendalikan produk yang masuk ke Indonesia, bukan menentukan kriteria barang itu boleh masuk atau tidak.

Anggota Komisi XI DPR RI Sukiman mengatakan, Ditjen BC tidak perlu membentuk Satgas Penertiban Impor Beresiko Tinggi. Menurutnya, pembentukan Satgas ini akan menunjukan pihak Ditjen Bea dan Cukai tidak dapat melakukan Tugas dan Fungsi Pokoknya (Tupoksi) dengan baik.

Sukiman meminta, pihak Bea dan Cukai memaksimalkan Tupoksinya serta mempertanggungjawabkannya. “Karena itu, Satgas ini tidak perlu paling tidak meringankan beban dan biaya anggaran. Kecuali Bea dan Cukai sudah tidak mampu melaksanakan tugasnya,” ujarnya.

Untuk diketahui, Ditjen BC berencana membentuk Satgas PIBT yang nantinya akan tertuang dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres). Dalam draft Perpres, pembentukan Satgas diperlukan karena banyaknya praktik tidak sehat di pelabuhan dan perbatasan dan dapat merusak sendi perekonomian.

Nantinyat, tugas Satgas adalah melaksanakan penertiban impor berisiko tinggi di pelabuhan utama dan perbatasan wilayah Indonesia. Ketua Satgas dapat menetapkan pelabuhan lain dan atau perbatasan yang akan dilakukan penertiban.

Satgas PIBT diketuai oleh Menteri Keuangan dengan Dewan Pengarah dari Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kapolri, Jaksa Agung, Panglima TNI, Menteri Perdagangan dan kepala Kantor Staf Kepresidenan. Adapun Direktur jederal Bea dan Cukai akan bertugas sebagai Ketua Harian.

 

Penulis : Ismadi Amrin

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here